RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR – Jelang dimulainya masa kampanye pada 28 November, KPU Sumedang telah menyelesaikan persiapan dengan penetapan titik lokasi pemasangan alat perlengkapan kampanye.
Ketua KPU, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, bahwa surat keputusan terkait titik lokasi tersebut telah dibuat dan menekankan pentingnya partai politik peserta pemilu untuk memasang APK sesuai lokasi yang telah ditentukan.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keindahan kota wilayah. Larangan memasang APK di tempat yang dilarang, seperti area pendidikan, pemerintahan, jalan protokol, dan lokasi terlarang lainnya,” ujarnya.
Ia berharap seluruh partai politik mengikuti surat keputusan ini. Demi kelancaran Pemilu di Kabupaten Sumedang.
“Pelanggaran akan ditindak oleh Bawaslu, panwaslu, dan instansi terkait. APK yang tidak standar dan dipasang di area terlarang akan mendapatkan sanksi,” tandasnya.(tha)







