Tahapan Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Jenis Kampanye yang Harus Diperhatikan

oleh
Unsur Parpol peserta Pemilu serentak tahun 2024 saat menandatangani Deklarasi Damai Pemilu di Gedung Negara

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Tahapan kampanye pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada pemilu serentak 2024 resmi dimulai pada hari Selasa (28/11/2023). Ini berarti peserta pemilu, mulai dari calon anggota legislatif (DPR DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota) hingga calon presiden atau tim kampanye, diberikan ruang seluas-luasnya untuk menampilkan citra diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga masa tenang pada 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa ada dua jenis kampanye yang dapat dilakukan oleh calon dan pasangan calon. Pertama adalah rapat terbatas, di mana calon atau pasangan calon melakukan pertemuan dengan pemilih dengan jumlah massa yang terbatas.

“Dalam rapat terbuka, ada penyampaian visi misi, pemberian bahan kampanye seperti kaos, gelas, brosur, pamflet, stiker, dan lain sebagainya sudah boleh dilakukan. Peserta pemilu dapat mengumpulkan masyarakat, yang penting nilainya jika dikonversikan ke dalam uang tunai tidak lebih dari Rp 100 ribu,” kata Ogi.

Yang kedua adalah rapat umum, di mana peserta pemilu melakukan kampanye di ruang terbuka seperti lapangan. “Rapat umum boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024 sehingga pertemuan yang mengumpulkan massa dengan jumlah yang banyak hanya boleh dilakukan di waktu tersebut sampai masa tenang,” ujarnya.

Berkaitan dengan pemasangan atribut kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK), peserta pemilu dapat melakukannya mulai tanggal 28 November 2023 hingga masa tenang. Lokasi pemasangan APK sudah ditetapkan oleh KPU berdasarkan zona yang ditentukan oleh bagian tata pemerintahan Setda Kabupaten Sumedang.

Ogi menekankan agar peserta pemilu tidak memasang APK di titik yang dilarang oleh PKPU, seperti tempat ibadah, kantor pemerintah, lembaga, institusi, sarana pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Dalam tahapan ini, peserta pemilu diwajibkan memberitahukan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian saat hendak melakukan kampanye. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan menghindari potensi gesekan antar peserta pemilu atau tim pendukung calon saat berkampanye.

“Bagi partai politik atau peserta pemilu yang akan mengadakan pertemuan terbatas dan rapat umum di masa kampanye, harus melaporkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke KPU,” jelas Ogi. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.