RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan atribut kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu di sekitaran Bundaran Binokasih.
Penertiban kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal dilakukan karena diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Sumedang, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Menurutnya peserta pemilu telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf K, Perbup 197/2022 karena kedapatan memasang APK berikut atribut kampanye di lokasi yang dilarang dipasang reklame, salah satunya Monumen Binokasih.
“Sore tadi secara spontan kami menerima informasi atas adanya dugaan pelanggaran perda terkait dengan pemasangan APK dan atribut yang dipasang peserta pemilu berupa spanduk dan bendera. Perlu diketahui pemasangan di Monumen Binokasih itu dilarang, sebagaimana yang tertera dsla Perbup 197 tahun 2022,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Minggu (21/1/2024).
Selain itu dikatakan Rizzal, pemasangan reklame yang dipasang peserta pemilu juga tidak memperhatikan unsur ketertiban dan kenyamanan.
“Berdasarkan tinjauan kami di lapangan bersama Bawaslu yang dalam hal ini Panwascam Sumedang Selatan. APK yang dipasang mengatasnamakan beberapa partai politik ini juga terpasang di pagar Taman Bundaran Binokasih dan tumbang ke trotoar dan Bahu jalan sehingga pagar taman Bundaran Binokasih mengalami kerusakan,” ujarnya.
Lebih lanjut sambung Rizzal, pelaksanaan kegiatan penertiban atribut, bendera, spanduk dan baliho (alat peraga sosialisasi dan/atau alat peraga kampanye) ini terpaksa diturunkan oleh petugas gabungan sebagai barang hasil penertiban.
“Saat ini berupa baliho hanya diturunkan dari pagar taman dan disimpan di area taman Bundaran Binokasih. Kemudian untuk bendera partai diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang sehingga jumlah keseluruhan hasil penertiban adalah 384 buah (APS/APK),” terang Rizzal.
Ia meminta pengertian kepada peserta pemilu untuk lebih memahami peraturan daerah dalam rangka terciptanya dan terpeliharanya lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara dari aspek etika, estetika, keserasian, kesopanan, kebersihan di setiap wilayah.
“Seharusnya semua pihak memahami bahwa untuk pemasangan di area yang dilarang baik secara aturan daerah maupun tingkat atasnya, sehingga diharapkan adanya peningkatan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan. Itu harapan kita semua,” tuturnya. (jim)







