RADARSUMEDANG.id, CIMANGGUNG – Panwaslu Cimanggung mencatat sebanyak 303 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Zona wilayah Cimanggung mengalami kerusakan.
“APK yang ada di Cimanggung banyak dipasang diluar zona, kami telah melakukan inventarisasi survei di 11 desa, hampir keseluruhan APK rusak yang dipasang di jalan Kabupaten, sementara yang dipasang dijalan Nasional sebanyak 530 APK,” ujar Ketua Panwascam Cimanggung Ajang Tayudin saat menggelar Press Release pengawasan Kampanye, Senin (29/1).
Ajang menambahkan, pelanggaran selama kampanye muncul, namun hanya sebatas pengaduan, pihaknya menerima aduan melalui telepon, dan melakukan follow-up melalui telepon juga.
“Kami menerima laporan hanya via telepon saja, sementara tidak menerima laporan resmi terkait pelanggaran,” katanya didampingi Komisioner Panwaslu Cimanggung didampingi Nana Budiana dan Ahmad Sobirin.
Ajang mengaku, telah melaporkan pemasangan APK di luar zona sebanyak 7 titik ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumedang. Namun, untuk perusakan APK di beberapa titik, tidak ada laporan.
“Laporan yang masuk sarat dengan aspek moral dan materiil yang tidak kuat. Meskipun ditemukan beberapa temuan, kami memastikan bahwa kasus-kasus tersebut tidak akan dilanjutkan, penangannya dilakukan secara preventif,” ucapnya kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) itu.
Menurutnya, hasil pengawasannya terhadap kampanye Pemilu 2024 mulai dari pemasangan APK pada 28 November 2023 hingga jadwal kampanye dengan metode Rapat Umum, Iklan media Cetak, dan Elektronik pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, telah menjadi fokus intensif pengawasan.
“Kami bersama 11 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Panwaslu Cimanggung melakukan pengawasan langsung terhadap kampanye semua kandidat, termasuk Calon Presiden, Wakil Presiden, Calon DPD Jawa Barat, Calon DPR-RI, Caleg DPRD Provinsi, dan Calon DPRD Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Upaya pencegahan pelanggaran dilakukan melalui koordinasi aktif dengan tim penyelenggara kampanye, pengurus partai politik, Calon Legislatif, dan masyarakat secara partisipatif.
“Dalam rapat koordinasi di 11 desa dengan total 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panwaslu Cimanggung memberikan instruksi kepada semua pengawas Pemilu 2024 untuk melakukan pengawasan secara cermat. Fokusnya adalah memastikan kampanye dengan metode Rapat Umum, Iklan media Cetak, dan Elektronik berjalan sesuai aturan, menjunjung tinggi integritas, dan menghasilkan Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas serta kualitas Pemilu 2024 di Kecamatan Cimanggung. (tha)







