RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum KPU Sumedang memastikan hingga saat ini KTP menjadi syarat mutlak bagi pemilih untuk menyuarakan hak pilih pada pemilu serentak 14 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, bagi pemilih yang pada saat ini belum melakukan cek daftar pemilih tetap (DPT) secara online disarankan agar segera melakukan.
Pasalnya hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 kian hari semakin dekat sehingga diharapkan pada hari Rabu nanti masyarakat tidak kerepotan saat akan memilih di TPS.
“Manakala masyarakat belum terdaftar di DPT, maka kemudian masyarakat bisa membawa KTP (fisik) ke TPS. Nanti akan difasilitasi pada saat jam 12.00 WIB sampai jam 13.00 sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb),” kata Ogi saat dikonfirmasi Radar Sumedang di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024).
Adapun bagi pemilih yang bekerja di tempat lain ataupun sedang menemani yang sakit. Maka KPU masih membuka waktu sampai besok hari, Rabu (7/2/2024) dengan catatan membawa e-KTP.
“Bagi teman pemilih yang berencana pindah memilih, itu masih dimungkinkan pindah memilih sampai dengan H-7 pemungutan suara. Misalkan dirinya harus tetap bekerja, menemani yang sakit, berada dalam masa tahanan, juga karena terdampak bencana,” ujarnya.
Kendati demikian disinggung mengenai sejauh mana pemilih pemula dapat terfasilitasi saat hari H pencoblosan 14 Februari 2024. Sejauh ini, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil supaya mempercepat pencetakan e-KTP bagi pemilih pemula.
“Bagi yang berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024, sudah kita masukkan ke dalam DPT. Tinggal mungkin kita pastikan kepemilikan e-KTP, yang pasti informasi terakhir bahwa ada perekaman di sejumlah kecamatan untuk e-KTP bagi pemilih pemula. Namun apabila e-KTP belum didapat, kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah, yang pasti untuk memilih harus pakai e-KTP,” jelas Ogi. (jim)





