Penataan KJA di Bendungan Jatigede Diperkuat, Bupati: Perda Harus Jadi Patokan

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA –– Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede. Penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan perairan tetap tertib, tidak mengganggu fungsi utama bendungan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas KJA masih ditemukan di sejumlah kawasan perairan Bendungan Jatigede. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pemanfaatan waduk harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan fungsi bendungan yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan penataan KJA, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.

Dalam perda tersebut terdapat ketentuan yang melarang aktivitas KJA di wilayah Waduk Jatigede. Karena itu, menurut Bupati, perda harus menjadi rujukan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan dan melakukan penataan di lapangan.

“Perda ini menjadi patokan kita dalam membuat keputusan. Kewajiban pemerintah daerah di dalam undang-undang adalah menjalankan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan peraturan daerah. Itu sudah pasti menjadi kewajiban Bupati, Pemda, dan DPRD untuk secara konsisten menjalankan peraturan daerah ini,” kata Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas sektor terkait KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026).

Menurut Dony, Bendungan Jatigede memiliki kepentingan yang jauh lebih besar sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan. Bendungan tersebut dibangun melalui proses panjang dengan anggaran yang sangat besar serta memiliki fungsi strategis yang harus dijaga.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, keberadaan KJA berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan fungsi bendungan. Di antaranya korosi pada bagian badan bendungan, sedimentasi yang berasal dari sisa pakan ikan, hingga material yang menempel pada saringan pendingin.

“Menurut hasil laporan, dampak dari adanya KJA saat ini adalah korosi ke badan bendungan, ada sedimentasi dari pakan, dan lengket pada saringan pendingin. Inilah alasan Pemprov dan Pemda membuat perda, karena di antaranya dampaknya seperti itu. Sekarang dampak itu nyata adanya,” ujarnya.

Meski demikian, Dony menegaskan, penataan KJA tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari aktivitas di kawasan Jatigede. Pemerintah, kata dia, tetap harus memberikan solusi agar penertiban tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

“Kita tidak ingin adanya Bendungan Jatigede ini menciptakan kemiskinan baru. Banyak cara yang telah kami lakukan. Salah satunya mengembangkan wisata Jatigede sehingga masyarakat terdampak dapat bekerja di sektor pariwisata,” katanya.

Selain pengembangan sektor wisata, Pemkab Sumedang juga telah mendorong berbagai alternatif usaha masyarakat, antara lain melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di setiap desa, pemberian bantuan perahu bagi kelompok wisata dan nelayan, serta pengembangan sentra kuliner berbasis ikan.

“Usaha-usaha lainnya juga kami berikan, seperti perahu untuk kelompok wisata dan nelayan, kemudian sentra kuliner ikan dan lain-lain. Itu yang sudah kami lakukan walaupun belum maksimal, dengan tetap menjaga agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak mengganggu fungsi Bendungan Jatigede,” tuturnya.

Untuk memastikan penataan berjalan sesuai kondisi teknis di lapangan, Bupati juga meminta dukungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Informasi teknis mengenai pemanfaatan kawasan perairan, daya dukung waduk, serta dampak keberadaan KJA diperlukan sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan.

“BBWS Cimanuk Cisanggarung kami harapkan dapat memberikan informasi dan arahan teknis terkait pemanfaatan kawasan perairan, daya dukung waduk, serta ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan KJA,” ujarnya.

Pemkab Sumedang selanjutnya akan menyiapkan surat edaran terkait sosialisasi penataan KJA kepada masyarakat terdampak. Sosialisasi tersebut diharapkan tidak hanya menyampaikan ketentuan yang berlaku, tetapi juga menawarkan solusi alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas KJA.

“Kita juga akan membuat surat edaran terkait kegiatan sosialisasi KJA dengan memberikan solusi yang baik kepada masyarakat yang terdampak di area tersebut, sehingga pelaksanaannya bisa seefektif dan sekondusif mungkin,” kata Dony.

Bupati menekankan, seluruh proses penataan harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi konflik sekaligus memastikan masyarakat memahami alasan dan tujuan pemerintah dalam melakukan penataan kawasan Bendungan Jatigede.

“Penataan harus dilakukan secara humanis dan persuasif. Kita ingin aturan tetap ditegakkan, tetapi masyarakat juga mendapatkan solusi sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan kondusif,” tegasnya.

Dony juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangannya, khususnya terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan.

Selain itu, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan penataan KJA. Hasil monitoring tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi bersama dalam rapat koordinasi lintas sektor berikutnya.

“Diperlukan komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk mewujudkan pengelolaan kawasan perairan yang tertib, berkelanjutan, dan seimbang antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(cwp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.