RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR – Menghadapi tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Jatinangor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Jatinangor memprakarsai Gerakan Jatinangor Bebas Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Panwaslu Jatinangor Satia Santana mengatakan, Gerakan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana pemilu yang damai, berintegritas, dan bermartabat.
“Kegiatan pembersihan APK akan dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 13 Pebruari 2024 di lokasi pemasangan masing-masing,” ujarnya saat press realese pengawasan masa tenang. Sabtu (10/02).
Ia menambahkan, mengacu pada peraturan yang berlaku, masa tenang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Pebruari 2024. Selama masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye baik secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik, sosial, dan lembaga penyiaran.
“Dalam upaya menjaga kebersihan dan keteraturan, APK wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” katanya didampingi Kepala Sekretariat M. Sidik dan komisioner Dadang Jaenudin.
Panwaslu Jatinangor, kata ia, mengimbau agar semua pihak terlibat dalam gerakan ini, termasuk partai politik, calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, serta tim suksesnya.
“Partisipasi aktif dari pengurus partai politik dan seluruh peserta pemilu dari tingkat Kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan sangat diharapkan dalam melaksanakan kegiatan pembersihan APK sesuai dengan zona dan daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan, Penyelenggara Pemilu, TNI/Polri akan melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan gerakan ini guna memastikan keberhasilannya.
“Kami berharap melalui Gerakan Jatinangor Bebas APK ini, suasana pemilu yang kondusif dapat terwujud, dan seluruh peserta pemilu dapat menjalankan proses pemilihan dengan tertib dan lancar,” tandasnya. (tha)





