RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Hari kedua puasa Ramadan 1445 hijriah, Pemerintah Kabupaten Sumedang belum mengatur tentang larangan beroperasinya tempat hiburan, termasuk dengan jam operasional rumah makan dan kafe.
Pasalnya berdasarkan pengalaman sebelumnya di era kepemimpinan Bupati Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Erwan Setiawan, hingga saat ini belum ada edaran resmi mengenai seruan mengisi bulan suci Ramadan 1445 hijriah.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal hingga saat ini belum ada edaran dari Pj Bupati Sumedang terkait dengan seruan mengisi bulan suci Ramadan 1445 hijiriah/2024 Masehi.
“Sampai saat ini belum ada kajian resmi dari Disparbudpora keterkaitan dengan kegiatan di bulan suci Ramadan. Karena dalam perda pariwisata untuk tempat hiburan hanya boleh menutup operasional pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan. Ini diharapkan nantinya ada kesepahaman bersama saat personel kami melakukan penindakan di lapangan manakala ada yang melanggar,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut kata dia, pihaknya mengajak semua warga masyarakat agar bersama-sama menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) juga kondusifitas selama bulan puasa agar menahan diri terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak diinginkan, khususnya yang akan membuat keresahan di masyarakat.
Oleh sebab itu ia meminta supaya kegiatan ramadan diisi dengan hal-hal yang positif yang didalamnya ada kegiatan usaha hiburan karaoke dan sebagainya diminta memperhatikan dan menyesuaikan dengan kondisi bulan Ramadan.
“Kami menghimbau agar tidak melaksanakan atau membuka kegiatan usaha. Karena khusus pengelola karaoke/tempat hiburan malam dan sejenisnya, tidak dibenarkan beroperasi pada hari-hari besar keagamaan, sampai ada ketentuan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun mengenai kegiatan kafe dan rumah makan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang lanjut Rizzal, dapat dilakukan berusaha dengan memperhatikan jam operasional Ramadan.
“Kepada pemilik kafe atau rumah makan diminta saling menghormati kepada warga masyarakat yang sedang berpuasa, begitu juga kepada non muslim agar saling menghormati warga masyarakat yang sedang berpuasa,” katanya.(jim)





