RADARSUMEDANG.id, KOTA — Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menghimbau kepada segenap masyarakat Sumedang agar tidak terpengaruh dengan ajakan maupun rayuan yang menjanjikan penggandaan uang.
Pasalnya fenomena ini kerap terjadi dan menjerat masyarakat Sumedang yang religius sehingga sebagian masyarakat terpengaruh oleh seseorang yang mempunyai kemampuan spiritual.
Berkaca dari kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Sumedang beberapa hari lalu yang TKP-nya berada di Cisurat, Wado. Pihaknya kembali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan mengabaikan dengan berbagai macam modus penggandaan uang.
“Atas adanya kejadian ini saya menghimbau kepada warga Sumedang untuk tidak percaya penggandaan uang, apapun bentuknya,” tegas Kapolres, Senin (2/4/2024) disela konferensi pers di Mapolres Sumedang
Kapolres mengungkapkan, kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang sudah banyak terjadi di Sumedang.
Hanya saja selama ini, masyarakat enggan untuk melapor dikarenakan tidak ingin membuka aib atau khawatir diketahui banyak orang.
“Maka dengan banyaknya kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang harapannya akan tumbuh kesadaran di masyarakat untuk tidak percaya lagi akan hal penggandaan uang tersebut,” katanya.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, Polres Sumedang telah meringkus seorang warga beralamat Ciamis yang telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mempunyai kemampuan menggandakan uang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di sebuah kontrakan tepatnya di Dusun Sukamanah Rt 005 Rw 003, Desa Cisurat, Kecamatan Wado pada hari Minggu (17/3/2024).
Kapolres mengatakan perkara tindak pidana penipuan ini atas laporan warga berinisial GG (40) warga Kampung Lempengan, Ibun, Kabupaten Bandung, dengan tersangka EH alias Cepi yang merupakan warga Cigaru, Cipaku, Ciamis.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka. Satu orang berhasil ditangkap, namun satu tersangka lagi dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun modus para pelaku, dengan melalui media WhatsApp menyebarkan video tumpukan uang di dalam dus, sambil menawarkan pinjaman. Korban pun tertarik, dan bersedia memberikan uang mahar sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Korban dijanjikan uangnya digandakan namun dengan syarat harus memberikan mahar Rp 50 juta. Korban kemudian dibawa ke TKP oleh pelaku. Di TKP tersebut korban diminta menunggu diluar kamar kontrakan, sambil berwudhu dan berzikir supaya uangnya bertambah sebanyak Rp 6,5 milyar, sementara pelaku masuk ke dalam kamar. Setelah 15 menit korban curiga, lalu masuk ke dalam rumah ternyata pelaku sudah kabur lewat jendela, dan membawa uang asli sebesar Rp 50 juta,” katanya. (jim)




