RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Kepala Bappppeda Kabupaten Sumedang Agus Wahidin mengatakan, langkah aksi penghapusan kemiskinan ekstrem, sejatinya sudah berjalan dengan penyiapan data selesai maksimal mulai tanggal 12 Mei 2024.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berupaya untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana target di Tahun 2024 yakni nol persen.
Kata dia, data yang digunakan untuk sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem adalah ‘Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2023’.
Yang mana Bappppeda sudah memproses data Regsosek dari Aplikasi SEPAKAT menjadi file berbentuk Microsoft Excel per kecamatan, yang selanjutnya diserahkan kepada masing-masing Camat melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat/Sosial.
“Camat membagikan data yang sudah dipilah per desa kepada Kepala Desa/Lurah. Kemudian Kepala Desa/Lurah beserta tim desa/kelurahan memverifikasi dan mengisi beberapa kolom yang ada pada file excel, dengan catatan tidak boleh satu orang pun dengan alasan apapun menambah data,” tegas Agus Wahidin disela Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda, para Kepala dan Sekretaris Perangkat Daerah, Camat beserta Sekretaris Kecamatan, para Kepala Bagian, dan pihak terkait lainnya, Sabtu (4/5).
Namun dirinya mengungkapkan bahwa, ada kemungkinan jumlah yang berkurang ketika didata, menurutnya hal itu wajar. “Soal jumlah berkurang, pasti karena ada yang meninggal, pindah atau tidak layak miskin ekstrem,” ujarnya.
Selain itu, setelah Kepala Desa/Lurah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) atas data hasil verifikasi dan validasi, data tersebut diserahkan kepada Camat disertai lembar serah terima data.
Yang mana Camat menerima data dari desa dan menandatangani pakta integritas. Kemudian Camat menyerahkan data tersebut kepada Kepala OPD penanggungjawab.
Sementara untuk Kepala OPD menandatangani SPTJM dan menyerahkan data tersebut kepada Kepala Bappppeda melalui Bidang PPM, dan semua data harus sudah selesai pada tanggal 12 Mei 2024.
Lebih lanjut kata Agus Wahidin, strategi penghapusan kemiskinan ekstrem pertama dilakukan dengan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi usia non produktif (manula) sampai dengan Desember 2024 yang dikomandani oleh Baznas Sumedang.
“Sedangkan bagi usia produktif disalurkan menjadi tenaga kerja sesuai kemampuan yang dikomandani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” terang Agus Wahidin.
Tak hanya itu, kecamatan dibantu Forkopimcam berkewajiban ‘mencarikan pekerjaan’ bagi masyarakat miskin ekstrem yang produktif.
“Bagi anak sekolah dari keluarga miskin ekstrem, akan dibantu oleh pihak sekolah dan Baznas sampai Desember 2024 untuk keperluan ongkos dan jajan sehari-hari,” imbuh Agus Wahidin.
Ia menambahkan, Pemda juga memberi tugas tambahan bagi seluruh kecamatan agar setiap orang yang masuk miskin ekstrem wajib diurus BPJS-nya yang dikomandani Dinas Kesehatan.
“Setiap orang yang masuk miskin ekstrem juga wajib diurus Adminduk-nya yang dikomandani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelas Agus Wahidin. (jim)





