RADARSUMEDANG.id, KOTA – Jelang pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati, 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang telah memulai tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 6 sampai 7 Mei 2024.
Tahapan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan ini diselenggarakan di kampus SMKN 1 Sumedang, Senin (6/5/2024).
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, dari 361 orang yang mendaftar, sebanyak 337 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat, sementara 24 orang diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami telah melaksanakan tahapan penelitian administrasi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Untuk pelaksanaan pendaftaran dan penelitian administrasi Calon Anggota PPK sendiri, telah dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 di Kantor KPU Sumedang,” kata Ogi kepada sejumlah awak media.
Dari hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, lanjut Ogi, sebanyak 337 orang dari 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 24 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Untuk pendaftar yang dinyatakan MS berjumlah 337 orang, mulai hari ini mengikuti seleksi tertulis Calon PPK yang dilaksanakan dalam 2 gelombang selama 2 hari,” terang Ogi.
Ogi menambahkan, bagi dinyatakan lolos seleksi tertulis. Yang mana selanjutnya akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu wawancara Calon PPK.
“Bagi yang dinyatakan lolos tes tertulis, nanti ada tahapan selanjutnya yaitu wawancara. Setelah itu ada penetapan anggota PPK terpilih yang akan dilantik untuk PPK Pilkada 2024,” jelas Ogi. (jim)





