Sidang Lanjutan Pengrusakan Toko Helm, Berharap Terdakwa Dijatuhi Hukuman Setimpal

oleh
Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah

RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR – Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Senin (6/5) lalu.

Satu orang terdakwa berinisial RR dihadirkan dalam sidang dengan agenda tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), sementara pelaku lainnya berinisial DAM masih dalam pencarian orang (DPO).

Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah, mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa telah dikeluarkan sejak minggu lalu dengan lamanya tuntutan satu tahun empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

“Pihak terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Menurut kami, pledoi tersebut kemungkinan tidak akan terlalu mempengaruhi isi putusan, mengingat terdakwa sebelumnya tidak mengelak atas perbuatannya saat diperiksa oleh Majelis Hakim dan JPU,” ujarnya.

Dendy menyoroti beberapa keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit dan cenderung tidak jujur. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan diharapkan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti.

“Meskipun pledoi telah diajukan, kami berharap agar majelis hakim memberikan vonis di atas tuntutan dari JPU,” katanya.

Menurutnya, penasehat hukum korban menyampaikan harapannya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan dari JPU, mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Putusan yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dari kasus ini,” tandasnya. (tha)

No More Posts Available.

No more pages to load.