RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang, mengajukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, berdasarkan analisis Satpol-PP, kiranya sudah bisa dilakukan evaluasi atau perubahan pada perda tersebut.
“Kami telah melakukan rapat dengan OPD teknis terkait untuk menginisiasi dan usulan dari Pol PP untuk melakukan perubahan dan pembaharuan perda 7/2014. Ini menurut kami dipandang perlu ada penyesuaian karena ketentuan peraturan itu dinamis mengikuti perkembangan jaman. Belum lagi ada beberapa ketentuan yang harus diselaraskan apalagi dengan UU cipta kerja kita harus ikuti juga, termasuk nomenklatur perda lainnya,” kata Rizzal saat dikonfirmasi Radar Sumedang di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2024).
Adapun kata Rizzal, dalam hal ini pihaknya justru ingin menambah beberapa poin. Seperti satuan pendidikan ada beberapa pasal yang dimasukkan terhadap perda penyelenggaraan Tibumtranmas dan satlinmas itu sendiri yang sebelumnya belum terakomodir.
“Termasuk dengan OPD teknis memberikan saran dan masukan, untuk pasal-pasal yang menjadi kewenangan atau tupoksi OPD teknis sehingga dapat terangkum di perubahan atau pembaharuan perda 7/2014,” ujarnya.
Selain itu lanjut Rizzal, usulan pembaharuan pada beberapa pasal di perda 7/2014 juga terkait dengan pemberian sanksi baik administrasi maupun pidana supaya dilengkapi lagi.
“Ini masih sebatas sosialisasi juga saran dan masukan untuk draft penyempurnaan. Dalam rangka penegakan perda perkada khususnya untuk penyelenggaraan Tibumtranmas sebetulnya efektif. Hanya saja belum mengakomodir kondisi saat ini,” terang Rizzal.
Selain itu usulan pembaharuan perda yang dimaksud juga terkait dengan beberapa ada perda baru di kabupaten Sumedang yang belum terakomodir. Kami melengkapi untuk bisa menyempurnakan tindakan hukum yang akan kami lakukan
“Pada prinsipnya dengan adanya perda 7/2014 atau pembaharuan demi untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat sehingga dengan adanya kesadaran dan kepatuhan. Warga masyarakat lebih memahami dan lebih jauhnya mensejahterakan masyarakat. Termasuk menciptakan rasa aman sebagaimana prinsip Tibumtranmas,” katanya. (jim)





