RADARSUMEDANG.id, BOJONGSOANG – Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Polisi menyita ribuan tabung gas portable yang diduga diisi menggunakan LPG subsidi untuk kemudian diperjualbelikan.
Sebanyak 3.763 tabung gas portable berisi hasil pemindahan LPG 3 kg diamankan polisi dari sebuah kontrakan di Kampung Babakan Gandasari, RT 04/RW 10, Desa Cipagalo. Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable,” ujar Tri, Senin (5/10).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan UA alias Agus (33) sebagai tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola kegiatan. Ia disebut mengatur proses pemindahan gas, menyediakan peralatan serta mengarahkan pekerja.
“Polisi turut mengamankan enam orang yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut, yakni IS (27), FA (19), DR (23), GR (26), AM (16), dan AS (46),” ujar dia.
Modus yang digunakan, ujar dia yakni memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable menggunakan peralatan pengisian. Setelah itu, tabung diberi segel dan dikemas agar siap dipasarkan kepada konsumen.
“Selain 3.763 tabung portable berisi, polisi mengamankan 2.735 tabung portable kosong, 46 tabung LPG 3 kg bersubsidi berisi, serta 33 tabung LPG 3 kg kosong. Sebanyak 27 paket gas portable yang siap dikirim juga ditemukan di lokasi,” ungkap dia.
Menurut Tri, kegiatan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dalam sehari, pelaku disebut menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kg bersubsidi dan menghasilkan sekitar 960 tabung portable.
“Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per tabung. Polisi juga menemukan aktivitas pemasaran secara online melalui akun e-commerce Shopee bernama octavarium.id,” ujar nya.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, setiap tabung LPG 3 kg dapat menghasilkan sekitar 12 tabung portable. Dengan keuntungan sekitar Rp98 ribu dari setiap tabung LPG subsidi, keuntungan kotor dari penggunaan 80 tabung dalam sehari diperkirakan mencapai Rp7,84 juta.
Tri menegaskan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri sumber pasokan LPG 3 kg bersubsidi serta kemungkinan adanya jaringan lain dalam distribusi dan pemasaran gas portable.
“ Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (kus)





