RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sebanyak 261 Kepala Desa di Kabupaten Sumedang resmi menerima surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Penyerahan SK diserahkan langsung oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli kepada 261 kepala desa yang hadir pada momentum upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2024 di lapangan PPS, Sabtu (1/6/2024).
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan, perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kata dia secara normatif, jabatan Kepala Desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024. Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini di Sumedang ada sebanyak 261 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” kata Asep Aan didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Dadang Rustandi.
Kendati jumlah desa di Sumedang ada 270 desa, 9 desa diantaranya belum bisa dilakukan perpanjangan.
“Ya, di SK muncul nama Kepala Desa sebanyak 261, Sedangkan yang 9 Desa dijabat oleh penjabat sementara. Karena yang 9 kurang dari setahun jadi tidak PAW (pergantian antar waktu),” ujarnya.
Selain itu lanjut Asep Aan, selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.
Oleh sebab itu bagi desa yang akan segera melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Maka DPMD memastikan akan segera merilis jadwal dan tahapan.
“Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang paling dekat di Tahun 2026. Seharusnya yang sekarang habis masa jabatannya ada 93 desa di tanggal 5 Desember 2024. Namun karena ada perpanjangan 2 Tahun, jadi Pilkades serentak mulai tahapannya pada Bulan Agustus 2026 sebanyak 93 Desa itu,” terang Dadang.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya menyampaikan, pihaknya menyambut baik atas disahkannya revisi UU Desa.
Menurutnya pencapaian ini tidak terlepas dari hasil perjuangan APDESI. Mulai dari ide, tenaga hingga harus rela aksi berulang kali ke Gedung DPR RI di Jakarta.
Selain Kepala Desa, lanjut Welly, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mendapatkan hak yang sama, yaitu 2 tahun tambahan masa jabatan.
“Kita bersyukur, dari hasil perjuangan kita bersama, akhirnya Revisi UU Desa bisa disahkan. Ini tidak lain untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama, baik masyarakatnya dan juga para perangkat desanya,” ucap Welly.
Welly menambahkan, perjuangan selanjutnya adalah bagaimana nanti pemilihan serentak kepala desa bisa dilaksanakan sebelum habis masa jabatan di Desember 2026.
Pasalnya terhitung mulai Desember 2016 mendatang ada 93 orang kepala desa yang setelah perpanjangan 2 tahun
“Jadi kita perjuangkan bagaimana Pilkades serentak yang terdekat itu bisa dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir di bulan Desember 2026,” katanya. (jim)






