KPU Nyatakan Paslon Jalur Perseorangan Belum Memenuhi Syarat, Ini yang Harus Dilakukan

oleh
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi beserta jajaran anggota KPU Sumedang saat melakukan rekapitulasi verfak dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang jalur perseorangan di Aula Hotel Hanjuang Hegar, Cimalaka, Kamis (11/7/2024)

RADARSUMEDANG.ID, KOTA –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyampaikan bahwa dukungan KTP untuk pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan untuk bakal calon perseorangan pada pilkada serentak 2024 yang telah dilakukan KPU bersama badan adhoc tingkat kecamatan (PPK).

Dari 67.029 dukungan yang dipersyaratkan, pasangan calon yang bersangkutan menyerahkan 101.042 dukungan yang oleh KPU dilakukan verifikasi faktual selama tanggal 21 Juni sampai 4 Juni.

Hasil verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan hasil rekapitulasi kecamatan dilakukan rekap di tingkat kabupaten yang kemudian rekap di tingkat kecamatan dibacakan di tingkat kabupaten

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari 101.042 dukungan, hanya 64.108 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual (vervak) sehingga pasangan calon yang bersangkutan masih kekurangan 3.131 dukungan,” kata Ogi kepada Radar Sumedang di Aula Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka, Kamis (11/7/2024).

Atas dasar ini lanjut Ogi, sangat dimungkinkan pasangan calon yang bersangkutan melakukan perbaikan sehingga KPU memberikan satu kali kesempatan kepada pasangan calon jalur perseorangan, untuk melakukan perbaikan dengan melengkapi 3.131 dukungan baru minimal 2 kali lipat atau bahkan lebih dari yang dibutuhkan.

“Kami buka ruang sebanyak-banyaknya mau berapa dukungan. Karena dari dukungan yang diberikan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali oleh KPU,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan kembali vermin dan verfak kekurangan dukungan. Maka per tanggal 19 Agustus 2024, KPU akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak, untuk selanjutnya melakukan pendaftaran bersama pasangan calon diusung oleh gabungan partai politik.

“Kalau tidak memenuhi syarat, maka calon yang bersangkutan tidak akan ikut pada tahapan pendaftaran di tanggal 27 Agustus 2024 beserta calon lainnya yang diusung oleh partai politik,” terang Ogi.

Ogi menambahkan, proses verfak sendiri yang dilakukan oleh badan adhoc tingkat desa/kelurahan (PPS) betul-betul diverifikasi by name by address sehingga dari 101.042 dukungan KTP yang diserahkan kepada KPU, hanya 64.108 yang menyatakan dukungan.

“Masyarakat atau pemilih yang ada pada data tersebut didatangi oleh tim verifikator apakah nama yang ada di data tersebut betul mendukung atau tidak, dan jawabannya hanya iya dan tidak. Jadi kalau mendukung oleh tim verifikator akan ditulis mendukung, tapi kalau tidak maka keterangannya tidak mendukung sehingga setelah dilakukan verfak hasilnya 64.108 yang menyatakan mendukung,” jelas Ogi. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.