ASN Dilarang Ikut-ikutan Tahapan Pilkada

oleh
Sejumlah ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang menunjukkan secarik kertas yang sudah ditandatangani untuk netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menyampaikan, berdasarkan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB ) Republik Indonesia nomor B/71/M/SN.00.00/2017 di dalamnya dinyatakan ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Dalam surat itu tertulis bahwa ASN dilarang memasang spanduk atau baliho, yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kemudian ASN juga dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” kata Yudia kepada sejumlah awak media, Minggu (21/7/2024).

Bahkan Menpan-RB juga memberikan larangan secara spesifik terkait dengan berbagai kegiatan politik pada tahapan pilkada serentak 2024.

“ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik. Termasuk dilarang keras menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan menggunakan ‘atribut bakal calon’ dan partai politik,” ujarnya.

Tak sampai disitu, dalam surat itu juga diatur mengenai perilaku ASN dalam menggunakan media sosial.

“ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti menyukai atau komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar ataupun foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah. Termasuk dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan mengikuti ‘simbol tangan’ atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” ujarnya.

Senada, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati menyampaikan bahwa ASN di seluruh Indonesia di koridori oleh beberapa regulasi, sehingga seorang ASN harus netral dari kelompok tertentu.

“ASN bukan berarti tidak memilih, tapi nanti tetap harus memilih saat pencoblosan di bilik suara. Kami menghimbau kepada seluruh ASN di Setda untuk tidak terpancing hoaks baik itu dalam medsos dan lainnya,” tuturnya.

Apalagi lanjut Tuti, setelah penetapan calon akan banyak ajakan ke Whatsapp, Instagram dan media sosial lainnya terkait dengan ujaran kebencian dan intimidasi.

“ASN tidak boleh melakukan ucapan atau perbuatan, baik itu ucapan berupa intimidasi, ujaran kebencian, atau ikut kampanye. Untuk itu ASN menandatangani pakta integritas khususnya di lingkungan Setda pada tanggal 10 Juli kemarin,” terang Tuti.

Oleh sebab itu sambung Tuti, bila terbukti ada ASN yang melakukan hal diluar aturan tersebut. Maka segala bentuk pelanggaran akan dilaporkan ke Bawaslu yang tentunya dapat mengancam status ASN-nya.

“Sudah jelas ya, kalau ada ASN melakukan diluar aturan. Maka bisa dilaporkan ke Bawaslu dan akan ada sanksi berat serta terancam status ASN-nya,” tegas Tuti.

Adapun poin isi deklarasi netralitas ASN yang telah diikrarkan di antaranya; Pertama, menjaga dan  menegakan prinsip netralitas pegawai ASN di intansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.