RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa dukungan KTP untuk bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yakni, Hendrik Kurniawan – Rd. Luky Djohari Soemawilaga telah memenuhi syarat (TMS)
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan itu setelah dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi rekapitulasi verifikasi faktual kedua untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan.
“Sebagaimana diketahui, pada hasil verifikasi tahap pertama, paslon yang bersangkutan kekurangan 3.131 syarat dukungan. Kemudian, paslon dari jalur perseorangan ini menyerahkan dokumen syarat perbaikan sebanyak 14.000 lebih dukungan,” kata Ogi kepada sejumlah awak media di Aula KPU, belum lama ini.
Adapun kata Ogi, dari 14.000 dukungan yang telah verifikasi kembali di tahap satu, yang di kemudian hari dilakukan verifikasi administrasi lagi dan ada sekitar 11.000 yang selanjutnya diverifikasi faktual tahap kedua.
“Dari 11 ribu syarat dukungan ini, maka kami turunkan ke petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual. Hasilnya telah kami bacakan bersama, karena hasil ini sebelumnya telah dilakukan pleno di tingkat kecamatan. Kemudian saat dilakukan pleno di tingkat kabupaten, hasilnya bakal Pasangan calon ini melebihi dari batas minimal yang telah ditentukan,” terang Ogi.
Ogi juga mengatakan, pada tahapan verifikasi faktual (verfak) tahap pertama bakal paslon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kekurangan 3.131 syarat dukungan.
Maka saat verifikasi faktual tahap paslon yang kedua memenuhi syarat sebanyak 5.390. Artinya jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua bakal Paslon ini telah melebihi batas minimal syarat pencalonan untuk jalur perseorangan.
“Untuk syarat pencalonan dari jalur perseorangan yaitu 67.239. Dan jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua, hasil rekapitulasi yang kita bacakan jumlahnya sebanyak 69.698. Jadi dipastikan pasangan Paslon perseorangan ini memenuhi syarat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ogi, bagi paslon yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai bakal calon pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024. Kemudian setelah ditetapkan menjadi bakal calon, maka bakal pasangan calon dari jalur perseorangan dapat melakukan tahapan pendaftaran secara resmi bersamaan dengan para bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh gabungan partai politik.
“Jadi kami perlu informasikan, bahwa bakal pasangan calon jalur perseorangan, untuk sementara ini belum mendaftar. Tapi baru menyerahkan dokumen-dokumen syarat dukungan. Karena sebagaimana saya katakan, pendaftaran itu baru akan dimulai 27 Agustus sampai dengan 29 agustus 2024,” jelas Ogi. (jim)







