Ingin Undang Paslon ke Acara Hajatan, Simak Dulu Penjelasan Bawaslu Sumedang

oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumedang, Luli Rusli.

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang untuk pilkada 2024 yang telah dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024 mendatang masih terus maraton.

Mereka rela masuk ke kampung-kampung terpencil demi meraih suara dan mendapatkan simpati masyarakat.

Metode kampanye yang digunakan saat ini pun hanya bersifat pertemuan terbatas dengan mengunjungi masyarakat sebagai pemilih atau hadir di berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat.

Meski demikian ada aturan tersendiri bagaimana pasangan calon hadir di tengah kegiatan masyarakat sehingga tidak sekedar aji mumpung.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli, masyarakat diperbolehkan untuk mengundang calon. Namun sebelum hendak mengundang calon, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh panitia penyelenggara acara.

“Misalkan ada hajatan masyarakat yang mengundang Paslon dalam suatu acara atau event di masa kampanye saat ini. Maka setiap orang boleh mengundang Paslon dalam suatu event. Namun perlu diperhatikan beberapa hal yang dipandang akan menimbulkan potensi pelanggaran,” kata Luli saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Sabtu (12/10/2024).

Selain itu panitia penyelenggara acara harus mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian (Polres Sumedang) yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.

“Dijelaskan di surat itu bahwa pada kegiatan yang akan diselenggarakan akan mengundang salah satu pasangan calon sehingga personel dari kepolisian supaya dalam kegiatan tersebut tercipta situasi aman dan kondusif. Kemudian nanti oleh PKD maupun Panwascam akan hadir untuk mengetahui sejauh mana potensi pelanggaran pemilu,” terang Luli.

Lebih dari itu, panitia penyelenggara juga harus memperhatikan situasi yang memungkinkan Paslon untuk melakukan kampanye. Contohnya harus diperhatikan apakah ada keterlibatan ASN, Kepala Desa maupun perangkat desa.

Termasuk dalam hal ini lanjut Luli, kegiatan yang dilakukan yang mengundang calon tidak boleh dilakukan di gedung milik pemerintah, sarana pendidikan, dan sarana ibadah

“Kemudian, kalau pada kegiatan itu ada pemberian doorprize oleh Paslon itu diperbolehkan. Akan tetapi penting dicatat bahwa sifatnya harus perlombaan atau yang dilombakan. Begitupun, kalau memberikan bahan kampanye, nilainya tidak boleh dari Rp. 100 ribu,” ujarnya.

Terpisah dimintai tanggapannya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian menyebutkan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan asalkan tidak mengandung unsur kampanye.

Namun demikian, apabila ada calon yang diundang dalam suatu kegiatan, harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye.

“Jika itu adalah kegiatan khusus yang melibatkan Paslon, ada mekanisme yang harus ditempuh, termasuk pemberitahuan kepada pihak Polres dan memberikan tembusan kepada KPU dan Bawaslu,” sebut Iyan.

Artinya, lanjut Iyan, masyarakat yang akan mengundang Paslon dalam satu event, tidak dilarang selama memenuhi koridor-koridor yang diperkenankan dalam kampanye.

“Begitu pula jika ditemukan bagi-bagi hadiah, kembali pada kapasitasnya. Jika hanya menyerahkan dari panitia, itu boleh saja. Akan tetapi tidak boleh jika dari timses ataupun paslon itu sendiri,” katanya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.