RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Sumedang harus menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW), karena saat ini tak memiliki kepala desa definitif dan untuk menjalankan roda pemerintahan dijabat penjabat kepala desa.
Kesebelas desa tersebut adalah Desa Cipanas masa bakti kadesnya 2018-2026, Desa Awilega 2018-2026, Desa Cipamekar 2018-2026, Desa Conggeang Wetan 2021-2029.
Kemudian Desa Situraja 2018-2026, Desa Mekarmulya 2018-2026, Desa Kirisik 2018-2026, Desa Lebaksiuh 2021-2029, Desa Kamal 2021-2029, Desa Cieunteung 2021-2029 dan Desa Ganeas 2020-2028.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi mengatakan, 11 desa ini harus menggelar PAW karena masa jabatan kadesnya masih diatas 1 tahun.
“Jadi karena masa jabatannya kadesnya masih diatas 1 tahun maka sesuai aturan 11 Desa ini harus melaksanakan PAW,” ujar Dadang, Senin (14/10).
Dikatakan, untuk pelaksanaan Pilkades PAW tersebut kemungkinan akan digelar tahun 2025 mendatang.
“Untuk menggelar pilkades PAW ini kami masih harus menunggu aturan yang baru dari Pemerintah Pusat dan menunggu selesainya pelaksanaan pilkada serentak,” ujarnya.
Adapun penyebab kosongnya masa jabatan kepala desa di 11 desa ini karena ada yang meninggal dan ada juga kadesnya yang mengundurkan diri karena pencalonan legislatif beberapa waktu lalu. (gun)





