RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli kembali mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemkab Sumedang untuk bersikap netral pada tahapan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga bupati dan wakil bupati Sumedang pada pilkada 2024.
Menurut Yudia, pada tahapan kampanye pilkada, peran ASN sebagai kekuatan netral dan profesional sangat diharapkan sehingga sejatinya ASN Sumedang harus menjadi garda terdepan dalam memberi contoh kepada masyarakat.
“Saya mengajak para ASN Sumedang tidak terseret dengan apa yang disebut black campaign yang akan merugikan diri mereka sendiri. Sebab inilah yang sangat dilarang karena banyak unsur hoaks, bahkan ada unsur pidananya,” kata Yudia kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Yudia mengatakan, partisipasi warga Sumedang pada Pemilu cukup tinggi yakni mencapai 80%. Oleh karena itu, harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
“Trust (kepercayaan) ini bisa mengangkat tingkat partisipasi masyarakat yang ada akhirnya akan menghasilkan para pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.
Terpisah dimintai tanggapannya sebagai pembina ASN, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati dengan tegas meminta ASN di Kabupaten Sumedang ekstra hati-hati agar tidak terkena sanksi akibat pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya lima tahun yang lalu. Ternyata yang harus kita sikapi (adalah) SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN Ketua KASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada. Berarti aturan tentang netralitas bagi seluruh ASN TNI, Polri dan lainnya pada saat Pilkada serentak tahun 2024 lebih ketat lagi,” tegas Tuti di PPS.
Tuti menyebutkan, apabila seorang ASN diragukan netralitasnya atau terdapat bukti-bukti yang tidak netral, maka sanksinya cukup berat. Untuk itu, ia meminta ASN untuk berhati-hati.
“Pelanggaran kode etik bentuknya memasang spanduk atau baliho calon kepala daerah dan alat peraga lainnya yang sanksinya cukup berat. Sanksi moral dan pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka,” imbuh Sekda Tuti.
Lebih lanjut Tuti menjelaskan, termasuk pelanggaran kode etik yakni menghadiri deklarasi kampanye bakal calon dan sanksinya pun ada.
Yang mana, jelas bahwa sanksinya bisa diberikan secara tertulis dan itu akan berdampak terhadap pelanggaran kode etik.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang ikut dan menjadi peserta kampanye.
“Karena sekarang sudah masa kampanye, maka hati-hati jangan ikut terlibat langsung. Kalau mau ikut kampanye, harus diluar tanggungan negara, kemudian dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, mengajak sesama ASN untuk menjadi peserta kampanye, dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” papar Tuti.
Selain itu sambung Tuti, ASN juga dilarang membuat postingan, komentar, share , like atau bergabung sebagai follower terhadap pemenangan calon tertentu. “Ini sering kali terjadi secara tidak sadar. Kita cukup membaca saja tanpa memberikan komen, like di media sosial yang membuat viral nantinya,” ucapnya.
Tuti menerangkan, ASN bisa mendapatkan sanksi disiplin berat sampai pemecatan dan kalau dituntut secara hukum, bisa sampai pidana.
“Menjadi anggota Parpol (akan) diberhentikan secara tidak hormat, memposting salah satu calon sanksinya disiplin berat. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, ini hukuman disiplinnya berat juga,” terang Tuti.
Oleh karena itu, Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli telah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN di Kabupaten Sumedang bersikap netral.
Yang mana surat edaran tersebut bertujuan untuk mengingatkan ASN di Kabupaten Sumedang agar berhati-hati sehingga harus dipahami oleh semua ASN.
Tak lupa Sekda Tuti juga mengingatkan kepada segenap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri / Non-ASN, juga berhati-hati pada tahapan kampanye pilkada 2024.
“Khusus untuk non ASN jika terbukti melanggar, ada konsekuensi berupa sanksi berpedoman pada ketentuan ASN dan kontrak kerja yang bersangkutan dengan pemilik kinerja. Hal ini berlaku jika non ASN memposting foto bersama dengan Paslon maupun timses. Termasuk jika menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan,” jelas Tuti. (jim)





