Bawaslu Sumedang Pelototi Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang memastikan akan mengawasi ketat tahapan masa tenang Pilkada selama 3 hari mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024.

Pengawasan secara ketat yang dimaksud menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli adalah Patroli Pengawasan kepada peserta Pilkada Sumedang 2024.

Yang mana kata Luli, patroli pada masa tenang Pilkada ini untuk mencegah adanya potensi kecurangan pada Pilkada, dengan melibatkan seluruh kekuatan Bawaslu mulai dari tingkat Kecamatan (Panwascam), tingkat desa/kelurahan (PKD) juga PTPS.

“Jadi nantinya di setiap tingkatan, kami akan membentuk tim pelaksana patroli pengawasan masa tenang bersama dengan stakeholder atau pihak terkait lainnya,” kata Luki kepada sejumlah awak media disela Rakor Forkopimda terkait masa tenang Pilkada di Aula Tampomas PPS, Jumat (22/11/2024).

Selain patroli pengawasan secara masif dan menyeluruh. Pria yang akrab disapa Gus Luli ini juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan siber untuk memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang.

“Pengawasan siber ini dilakukan kepada akun media sosial dari para pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU. Nanti kami akan meminta data akun sosial paslon ke KPU, bahwa untuk akun media sosial harus dipastikan sudah off alias tidak melakukan aktivitas kampanye lagi selama masa tenang Pilkada 2024,” tegas Luli.

Tak sampai disitu, akun media sosial milik paslon juga tak akan luput dari pengawasan siber yang dilakukan oleh Bawaslu. Termasuk terhadap kegiatan kampanye di media masa baik media cetak maupun elektronik.

“Iya, intinya semua kegiatan kampanye itu sudah tidak ada lagi, baik di media sosial paslon ataupun media cetak atau eletronik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Gus Luli, selama masa tenang pihaknya akan mendirikan Posko Aduan masyarakat. Baik di tingkat kecamatan ataupun di tingkat Kabupaten.

“Jadi, bila ada masyarakat yang ingin membuat aduan adanya kecurangan di lingkungannya, bisa melaporkan langsung baik ke posko aduan tingkat kecamatan ataupun tingkat Kabupaten,” terang Luli.

Gus Luli menambahkan, semua jajaran Bawaslu diminta siaga 24 jam pada saat hari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

“Dalam pengawasan ini, kami Bawaslu Sumedang melakukan antisipasi dan pencegahan. Mulai hari tenang, kami siaga di Kecamatan dan petugas pengawas kami minta melakukan patroli keliling dan stanby 24 jam,” katanya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.