Pemda Sumedang Bentuk Tim Gabungan Tangani 31 Perusahaan Tambang Ilegal

oleh
Aktivitas tambang di kawasan Cimalaka. Pemda Sumedang membentuk tim gabungan untuk menangani masalah puluhan tambang ilegal.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang akan segera membentuk tim gabungan untuk menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh 31 perusahaan di wilayahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Ruswati, mengatakan tim ini akan melibatkan unsur pemerintah provinsi, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, serta pemerintah desa.

“Kami perlu melibatkan semua pihak dalam pengawasan dan penanganan kegiatan pertambangan di Sumedang, termasuk pemerintah desa dan kecamatan,” ujar Tuti usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Gedung Negara, Kamis (30/1).

Rakor tersebut digelar sebagai respons atas maraknya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah.

Sebagai langkah awal, Pemda Sumedang akan melakukan pemetaan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mendapat dukungan penuh dari Forkopimda untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani pertambangan ilegal di Sumedang,” tambahnya.

Pemda Sumedang, kata Tuti, berkomitmen untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak akan pandang bulu terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar aturan. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama,” tegasnya.(gun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.