RADARSUMEDANG.id, KOTA – Seorang pria berinisial AG (24) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang setelah buron dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Ponpes Miftahul Jannah, Dusun Licin, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka.
Pelaku ditangkap pada Rabu (29/1) di wilayah Tanjungkerta setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha Aerox pada Jumat (24/1). Polisi menyebut AG masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu gerbang sebelum akhirnya membawa kabur motor yang dalam keadaan terkunci stang.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur,” ujar Awang saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Selain menangkap AG, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, dua buah kunci motor, serta STNK dan BPKB yang ditemukan dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga kondusivitas wilayah Sumedang,” tegas Awang.(gun)





