RADARSUMEDANG.id, KOTA — Para pelaku usaha perjalanan wisata di Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) mengaku berada dalam dilema besar menyikapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan study tour di sekolah.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, hanya mengimbau agar study tour dilakukan di dalam provinsi. Namun kini, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang sepenuhnya kegiatan tersebut dan bahkan mengancam akan menonaktifkan penanggung jawab sekolah yang melanggar aturan.
Sekretaris ASITA Sumedang, Rauf Nuryama, mengatakan bahwa kebijakan yang bertolak belakang ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pelaku usaha wisata. Menurutnya, study tour merupakan salah satu faktor utama yang mendukung perekonomian sektor pariwisata.
“Jika ada dua kebijakan berbeda, mana yang harus kami ikuti? Ini harus segera diklarifikasi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” ujar Rauf saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (2/3/2025).
Rauf juga mempertanyakan cakupan larangan tersebut. Apakah hanya untuk perjalanan ke luar provinsi atau juga termasuk study tour di dalam Jawa Barat? Ia khawatir, jika larangan berlaku secara total, maka dampaknya bisa sangat besar bagi pelaku usaha pariwisata yang masih berupaya bangkit pasca pandemi.
Senada dengan Rauf, Ketua ASITA Sumedang, Iyan Sofyan Hady, menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi ancaman serius bagi banyak usaha yang bergantung pada wisata pendidikan.
“Study tour bukan sekadar perjalanan siswa, tetapi juga menggerakkan sektor transportasi, kuliner, perhotelan, hingga UMKM lokal. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa solusi, banyak pihak yang akan dirugikan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ASITA mengusulkan agar study tour tetap diizinkan dengan catatan dilakukan di destinasi edukatif dalam Jawa Barat atau bahkan di Kabupaten Sumedang. Pihaknya siap menyusun paket wisata edukasi berbasis pembelajaran, seperti kunjungan ke situs sejarah, pusat industri kreatif, dan destinasi berbasis teknologi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, H. Nandang Suparman, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima regulasi resmi dari Pemprov Jabar terkait larangan tersebut.
“Sebaiknya pemerintah provinsi segera mengeluarkan surat edaran terbaru yang lebih spesifik agar aturan ini bisa diterapkan dengan jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Kejelasan regulasi sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan, ekonomi, dan keselamatan siswa,” tutur Nandang.
Ia juga memahami dampak ekonomi dari kebijakan ini, terutama bagi pelaku usaha yang telah menerima uang muka (DP) atau memiliki kontrak dengan sekolah. Oleh karena itu, diperlukan solusi konkret agar sektor pariwisata tidak mengalami pukulan berat.
Lebih lanjut, Nandang menambahkan bahwa kebijakan ini juga bisa menjadi momentum bagi Sumedang untuk mengembangkan destinasi wisata edukasi lokal. Disparbudpora bersama ASITA telah melakukan pertemuan di Gedung Creative Center (GCC) untuk membahas berbagai usulan dan solusi terkait kebijakan ini.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan keputusan yang tegas dan tidak merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.(jim)





