RADARSUMEDANG.id, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji bagi tenaga honorer melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2025 dan mencakup empat kategori Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN): satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Dalam peraturan tersebut, gaji honorer disesuaikan berdasarkan wilayah kerja masing-masing provinsi. Di DKI Jakarta, misalnya, satpam dan pengemudi akan menerima gaji hingga Rp6.065.000 per bulan, sementara petugas kebersihan dan pramubakti mendapatkan Rp5.513.000. Di provinsi lain seperti Aceh, satpam dan pengemudi menerima Rp4.133.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.757.000.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini belum sepenuhnya mendapat perhatian optimal. Dengan adanya standar gaji pokok yang disesuaikan dengan kondisi daerah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status dan sistem penggajian honorer serta mendorong profesionalisme dan peningkatan kinerja pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar tenaga honorer diikutsertakan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Besaran gaji akan dievaluasi secara rutin menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja tenaga honorer, serta mengurangi tingkat pergantian tenaga kerja di kalangan honorer. Dengan gaji yang lebih layak, tenaga honorer akan lebih cenderung untuk tetap bertahan di posisinya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam pelayanan publik.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan.(net)




