RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Mengutip dari laman detikFinance, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah .
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk ASN yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja tidak termasuk dalam komponen ini, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan .
PT Taspen (Persero) juga memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS dimulai pada 2 Juni 2025. Proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau langkah administratif tambahan .
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 .
Untuk pensiunan, besaran gaji pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Nilainya disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir sebelum pensiun:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900 .
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan serta mendorong daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.(rik)







