RADARSUMEDANG.id, JAKARTA –Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas bagi menteri, pejabat negara, dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Dilansir dari laman Katadata, PMK tersebut menetapkan batas maksimal biaya penginapan untuk pejabat negara hingga Rp9,33 juta per malam, tergantung pada lokasi perjalanan dinas. Misalnya, di wilayah Papua Pegunungan, pejabat eselon II dapat menginap dengan biaya hingga Rp4,91 juta per malam, sementara eselon III hingga Rp3,73 juta per malam. Untuk eselon IV dan ASN golongan I hingga III, batas maksimal penginapan ditetapkan sebesar Rp1,53 juta per malam.
Selain itu, mengutip dari CNN Indonesia, uang harian untuk perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara dan ASN berkisar antara Rp360.000 hingga Rp580.000 per hari, tergantung pada lokasi tugas. Khusus untuk pejabat negara dan wakil menteri, diberikan tambahan uang representasi sebesar Rp250.000 per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, PMK ini juga menetapkan standar biaya yang bervariasi berdasarkan negara tujuan. Sebagai contoh, uang harian tertinggi ditetapkan untuk perjalanan ke Inggris sebesar USD 792 per hari, diikuti oleh Italia USD 702, Amerika Serikat USD 659, Swiss USD 636, dan Norwegia USD 621.
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini, diharapkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.(rik)





