RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Daerah secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus Ranperda P2APBD. Rapat dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sumedang yang ditandai dengan penandatanganan dokumen pengesahan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumedang, Sidik Japar, S.E., didampingi para wakil ketua DPRD. Turut hadir Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya di akhir rapat, Ketua DPRD Sidik Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Terima kasih atas dedikasi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat, sehingga Perda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disahkan bersama. Kami juga mengapresiasi kinerja Sekretaris DPRD yang baru, yang telah banyak melakukan pembenahan dalam mendukung kelancaran tugas-tugas DPRD,” ujarnya.
Dengan disahkannya perda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat semakin akuntabel, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumedang.(*)





