RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN menggunakan moda transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.
Bupati Dony menjelaskan, kebijakan ini bertujuan membentuk budaya baru di lingkungan pemerintahan yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membiasakan penggunaan angkutan umum.
“Kami ingin ASN menjadi teladan dalam penggunaan transportasi publik,” ujar Dony saat ditemui di PPS, Jumat (18/7/2025). Hari itu, dirinya turut menaiki angkot 03 dari MPP ke PPS sebagai bentuk keteladanan.
Menurut Dony, terdapat sejumlah manfaat dari penggunaan transportasi umum. Dari sisi lingkungan, penggunaan kendaraan bersama lebih efektif dalam menekan emisi karbon, mengurangi polusi udara, dan menghemat bahan bakar.
“Biasanya satu orang satu kendaraan. Tapi dengan angkutan umum, satu kendaraan bisa dipakai lima sampai sepuluh orang. Ini jelas baik bagi lingkungan,” paparnya.
Dari aspek ekonomi, transportasi umum lebih hemat biaya dibanding kendaraan pribadi, sekaligus turut meningkatkan pendapatan para pelaku usaha jasa transportasi seperti sopir angkot.
“Dengan kebijakan ini, penghasilan sopir bertambah, yang pada akhirnya membantu menyejahterakan keluarganya,” lanjutnya.
Manfaat lainnya adalah dari sisi kesehatan. Karena angkutan umum tidak selalu mengantar sampai depan kantor, maka pegawai harus berjalan kaki dari titik turun ke tempat kerja. Hal ini mendorong peningkatan aktivitas fisik.
Tak kalah penting, interaksi sosial pun menjadi nilai tambah. Bupati menyebut ASN akan lebih banyak berinteraksi dan mendengar langsung aspirasi masyarakat.
“Tadi saya sempat berbincang dengan sopir angkot yang anaknya sedang kuliah. Dari situ saya mendapat masukan penting tentang perlunya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi masukan bagi kebijakan kami ke depan,” ucapnya.
Dony juga menambahkan, melalui kebijakan ini, ASN akan lebih memahami realitas kehidupan masyarakat.
“Dengan naik angkot, mereka melihat langsung perjuangan warga yang mungkin belum punya pekerjaan tetap, penghasilan kecil. Dari situ tumbuh empati dan rasa syukur,” tuturnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dony meminta seluruh kepala dinas dan badan untuk mengawasi langsung pelaksanaannya. Pegawai yang tidak menjalankan akan dikenai teguran.
“Kebijakan ini harus dijalankan dengan istiqamah dan konsisten. Kepala dinas harus memonitor dan mengevaluasi. Bila ada pelanggaran, akan diberi teguran,” tegasnya.
Kebijakan ini bersifat wajib, berlaku saat pergi dan pulang kerja setiap hari Jumat. Dony menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberi sanksi kepada ASN atau non-ASN yang tidak menaati.
“Kalau ada yang mencoba mengakali, akan kami beri teguran keras. Kami bisa memantaunya, termasuk kendaraan yang menumpuk di sekitar kantor Pemda. Satpol PP akan menegakkan aturan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila mengingatkan seluruh ASN agar benar-benar menaati aturan ini.
“Harus ada kesadaran dari diri sendiri. Kalau memang harus membawa kendaraan karena alasan tertentu, harus jelas. Misalnya rumahnya sangat jauh dan tidak dilalui angkutan umum, atau sedang sakit harus dibuktikan dengan surat,” tegas Fajar.
Fajar mengakui bahwa setiap kebijakan memiliki potensi celah. Namun ia berharap seluruh ASN bisa menyambut baik kebijakan ini.
“Kadang ASN banyak akal juga. Tapi saya harap semua kecamatan dapat mendukung penuh kebijakan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, budaya menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau berjalan kaki, juga mendukung target pemerintah menuju zero emisi.
“Kita bisa menghidupkan kembali angkot-angkot di Sumedang, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Ini penting bagi kami sebagai ASN untuk tetap dekat dan menyapa masyarakat,” pungkasnya.
Pantauan RadarSumedang.id di hari pertama penerapan kebijakan ini, masih ditemukan sejumlah kendaraan roda empat terparkir di sekitar Masjid As-Saidah, yang hanya berjarak puluhan meter dari kompleks PPS.
Pihak keamanan PPS pun tidak mengizinkan kendaraan bermotor seperti ojek online, kurir ekspedisi, maupun tamu masuk ke area dalam. Seluruh kendaraan harus diparkir di luar area PPS. (jim)







