RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyambangi Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinangor, Selasa (5/8), dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multi Platform.” Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya ATVSI mendorong revisi Undang-undang Penyiaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri media.
Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, menyebutkan bahwa FGD di Unpad merupakan agenda kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta. Ke depan, ATVSI akan menggelar diskusi serupa di berbagai kota lainnya.
“Ini adalah FGD yang kedua yang dilaksanakan oleh ATVSI setelah sebelumnya di Jakarta. Memang kita akan menyelenggarakan seri dari Jakarta, ke Bandung, kemudian ada rencana juga ke Semarang, Jogja, dan beberapa kota lain yang kita anggap perlu,” ujar Gilang kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan ke institusi akademik seperti Unpad bertujuan untuk menghimpun masukan terkait substansi Revisi UU Penyiaran dari para pemangku kepentingan, khususnya di ranah pendidikan dan riset komunikasi.
“Tujuannya adalah untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan penyiaran atau institusi penyiaran tentang apa yang sebaiknya kita jadikan materi regulasi di dalam revisi Undang-undang Penyiaran,” jelasnya.
Gilang menegaskan, Undang-undang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekosistem media yang telah mengalami pergeseran signifikan ke arah digital dan multi platform.
“Undang-undang penyiaran sudah berusia lebih dari 22 tahun dan aturannya masih analog. Sementara sekarang kita berada di era digital, bahkan era multi platform. Kita tidak lagi hanya bersaing sesama lembaga penyiaran, tapi juga dengan platform digital yang tidak memiliki regulasi seketat lembaga penyiaran,” katanya.
Menurut Gilang, ketimpangan regulasi ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara media konvensional dan platform digital, baik dari sisi konten maupun periklanan.
“Lembaga penyiaran diatur dengan ketat mulai dari pendirian, badan hukum hingga isi konten. Sementara platform digital nyaris tidak memiliki regulasi serupa. Ini jelas menciptakan ketidakadilan, apalagi saat kita bersaing di ruang yang sama untuk mendapatkan iklan,” ujarnya.
Ia pun berharap revisi UU Penyiaran nantinya dapat menciptakan regulasi yang adil dan setara bagi seluruh pelaku industri media, tanpa mengabaikan perlindungan publik.
“Kita ingin ada regulasi yang fair. Artinya level persaingannya harus sama agar bisa adil dan sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad, Prof. Dr. Dadang Rahmat Hidayat, menyambut baik inisiatif ATVSI. Menurutnya, Unpad siap berkontribusi memberikan ide dan konsep sebagai masukan dalam proses revisi UU tersebut.
“Kita tentu memberikan masukan dan ide. Secara prinsip, tantangan ke depan bagi lembaga penyiaran cukup berat, apalagi harus berhadapan dengan platform global. Jangan sampai lembaga penyiaran hanya menjadi pelaku yang terdominasi,” ungkap Prof. Dadang.
Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam memberikan kontribusi nyata bagi publik dan bangsa.
“Lembaga penyiaran harus tetap menjadi wadah kontribusi nyata bagi publik, baik melalui ide, gagasan, riset, maupun peliputan kejadian-kejadian penting. Revisi UU ini bukan sekadar soal kaidah, tapi bagaimana kaidah tersebut bisa memberikan manfaat bagi semua pihak,” tuturnya. (gun)





