RADARSUMEDANG.id, KOTA – Larangan penggunaan knalpot bising (brong) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai ditindaklanjuti di lapangan. Aparat gabungan menggelar razia di kawasan Bundaran Alam Sari, Kamis (28/8).
Operasi tersebut melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Dinas Perhubungan, dan Subdenpom. Selain menyasar pengguna jalan, petugas juga mendatangi sejumlah bengkel serta pedagang knalpot untuk memberi imbauan agar tidak memperjualbelikan knalpot di luar standar.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum, menegaskan bahwa penindakan di lapangan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. “Kami menyampaikan imbauan kepada pedagang agar tidak memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar teknis. Ini bagian dari upaya menekan kebisingan sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, 15 pengendara terjaring. Sebagian besar tidak hanya karena penggunaan knalpot brong, tetapi juga tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan saat diperiksa.
“Sebanyak 15 pelanggar kami beri sanksi tilang, mayoritas karena tidak membawa SIM atau STNK,” kata Dini.
Razia serupa rencananya akan digelar secara rutin. Polisi berharap penindakan berkala ini mampu menekan angka pelanggaran sekaligus menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di Sumedang. (gun)





