RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Ate Hadan, saat ini masih ada sebanyak 5.450 orang yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Proses pemberkasan tengah berjalan dan ditargetkan selesai paling lambat 15 September 2025.
“Untuk pemberkasan, semua berkas asli harus diunggah ke sistem SSASN. Mulai dari surat keterangan sehat jasmani dan rohani hingga surat keterangan bebas narkoba. Semuanya wajib dipenuhi oleh peserta,” kata Ate kepada awak media di PPS, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, penetapan resmi dari Kementerian PAN-RB diperkirakan keluar pada 7 atau 8 September 2025. Setelah itu, pemerintah daerah akan mulai melakukan pengisian formasi paruh waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Bagi para peserta, mohon ikuti semua aturan, lengkapi persyaratan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba. Pemerintah daerah sudah menyiapkan fasilitas pemeriksaan di rumah sakit, Polres, dan BNN,” ujarnya.
Terkait teknis kerja dan penggajian PPPK paruh waktu, Ate menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
“Namun pada intinya, pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang sesuai kebutuhan perangkat daerah. Sistem kerja dan penggajiannya akan diatur secara khusus, tetapi tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing SKPD,” jelasnya. (jim)





