RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Universitas Padjadjaran (Unpad) menetapkan penyesuaian kegiatan pembelajaran, aktivitas akademik, ekstrakurikuler, hingga pemanfaatan fasilitas kampus mulai 1 September 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas perkembangan situasi keamanan di wilayah Jatinangor dan sekitarnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, S.Psi., MOP., Ph.D., menyampaikan bahwa perkuliahan di seluruh fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Sekolah Vokasi dialihkan ke pembelajaran daring dengan tetap berpedoman pada ketentuan akademik yang berlaku.
“Peralihan kegiatan pembelajaran menjadi daring dengan tetap berpedoman pada ketentuan akademik Unpad,” ujarnya, Minggu (31/8).
Melalui surat edaran bernomor 3214/UN6.WR1/PK.01.00/2025, disebutkan bahwa pembelajaran daring akan dipantau secara ketat, termasuk kewajiban mahasiswa menyalakan kamera selama kelas berlangsung. Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan aktivitas kerja secara luring di kampus.
Seluruh kegiatan akademik maupun nonakademik, termasuk pemanfaatan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, Kandaga, serta fasilitas kemahasiswaan lainnya, dibatasi hingga pukul 16.00 WIB. Akses kampus di luar jam tersebut hanya diperkenankan bagi sivitas akademika yang memiliki kegiatan mendesak dengan persetujuan pimpinan fakultas, sekolah, atau unit terkait.
Ketua program studi dan dosen wali juga diminta untuk menyampaikan informasi penyesuaian ini kepada orang tua mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa baru. Pihak Unpad menegaskan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala sesuai dinamika situasi keamanan di lapangan.
“Unpad berharap seluruh sivitas akademika dapat mendukung kebijakan ini demi kelancaran proses pembelajaran serta terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif,” tulis pernyataan resmi dalam edaran tersebut. (tha)





