RADARSUMEDANG.id– Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa kenaikan harga beras belakangan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan tata kelola perberasan yang tidak optimal.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers bertajuk Menjamin Hak Publik atas Beras Berkualitas dan Terjangkau di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.
“Harga mahal tidak akibat kekurangan stok, tetapi tata kelola perberasan yang buruk,” tegas Yeka.
Dari pantauan Ombudsman sejak Agustus 2025—meliputi Pasar Induk Beras Cipinang, Karawang, serta 137 ritel tradisional dan 35 ritel modern di Jabodetabek—tercatat penurunan pasokan gabah ke penggilingan.
Bahkan, delapan ritel modern tidak memiliki stok sama sekali, sementara harga beras premium dijual antara Rp 14.700–Rp 32.400/kg dan non-premium Rp 21.000–Rp 37.500/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ironisnya, Omudsman menemukan stok beras pemerintah cukup besar—sekitar 3,9 juta ton—namun lebih dari 1,2 juta ton beras berumur lebih dari enam bulan. Kondisi ini berpotensi memunculkan disposal hingga 300 ribu ton, menimbulkan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3–4 triliun.
Realisasi penyaluran beras melalui operasi pasar SPHP juga rendah, baru mencapai 302 ribu ton atau sekitar 20% dari target 1,5 juta ton, dengan rata-rata distribusi harian hanya 2.392 ton — sangat jauh dari kebutuhan harian sekitar 86.700 ton.
Yeka Hendra Fatika menegaskan, “Publik menghadapi harga mahal, kualitas rendah, dan distribusi terbatas. Jika dibiarkan, ini akan meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pangan.” tegas Yeka. (Net)







