RADARSUMEDANG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bernama Syaiful Bahri (SB), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kehadiran SB ditujukan untuk membantu penyidik menelusuri aliran dana terkait praktik pembagian kuota yang diduga tidak sesuai aturan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa panggilan juga ditujukan kepada pegawai Kemenag bernama Ramadan Harisman, serta pengelola travel haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah (pemilik Uhud Tour). Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses “follow the money”.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan ini ditujukan agar korupsi di sektor keagamaan dapat terungkap secara transparan:
“Masalah kuota haji ini menyangkut ibadah umat beragama. Kami mengikuti aliran uang—follow the money—untuk memastikan tidak ada pihak yang didiskreditkan, tapi fakta harus terungkap,” ujar Asep.
Kasus bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah oleh Arab Saudi pada 2024. Padahal menurut UU No. 8/2019, distribusi tambahan tersebut seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, realisasinya berbentuk alokasi 50–50 persen, seperti tertera dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024—langkah yang kini menimbulkan dugaan telah mencederai aturan.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga masih menyelidiki indikasi aliran dana dari penyelenggara travel kepada pejabat Kemenag dan pihak lain dalam skema korupsi ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk menghitung estimasi kerugian negara, yang diperkirakan sudah melebihi Rp1 triliun. (Net)







