Komisi I DPRD Sumedang Desak DPMPTSP Percepat Proses PBG yang Dikeluhkan Masyarakat

oleh
Salah seorang warga saat berkonsultasi ke petugas MPP Sumedang terkait dengan alur permohonan perizinan.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang melakukan rapat kerja dan pengawasan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Rabu (22/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menyoroti sejumlah hal terkait pelayanan perizinan, khususnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan pelayanan publik berjalan cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang perizinan bangunan.

“PBG saat ini menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang sedang melaksanakan pekerjaan fisik bangunan. Karena itu, kami ingin memastikan prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan mudah,” ujar Asep Kurnia kepada Radar Sumedang di Aula DPMPTSP.

Asep menjelaskan, setelah adanya perubahan tata tertib di DPRD, urusan pengawasan perizinan kini berada di bawah kewenangan Komisi I.

Dengan demikian, DPMPTSP menjadi salah satu mitra kerja yang akan lebih intens berkoordinasi dengan Komisi I dalam urusan penganggaran, pengawasan, dan regulasi.

“Teman-teman DPMPTSP akan sering bertemu dengan kami. Kami ingin tahu kendala apa saja yang dihadapi, baik dari sisi regulasi maupun teknis pelayanan. Kalau ada aturan daerah yang perlu disempurnakan, misalnya melalui perda atau perbup, kami siap membahasnya agar pelayanan perizinan bisa lebih cepat,” jelasnya.

Anggota DPRD dari Dapil V (Jatinangor–Cimanggung) ini juga menyoroti masih lambannya proses penerbitan PBG, meskipun Sumedang telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu.

Ia menilai, masih banyak laporan masyarakat yang kesulitan mengurus PBG karena syarat administrasi yang rumit serta lamanya waktu penyelesaian.

“Dulu sempat ada pernyataan dari salah satu menteri bahwa PBG di Sumedang bisa selesai dalam waktu tiga jam. Tapi kenyataannya di lapangan, masih banyak masyarakat yang mengeluh karena prosesnya berlarut-larut,” katanya.

Selain itu, Asep juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap bangunan yang sudah beroperasi namun belum memiliki PBG, termasuk pondok pesantren dan bangunan bertingkat. Hal tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan legalitas bangunan.

“Di dapil saya masih ada bangunan yang sudah beroperasi tapi belum memiliki PBG. Ini berisiko, apalagi melihat beberapa musibah di daerah lain akibat kelalaian perizinan. Kami minta DPMPTSP membuka data bangunan mana saja yang sudah memiliki PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar bisa dievaluasi bersama,” terang Asep.

Komisi I berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah percepatan proses perizinan, termasuk penyederhanaan prosedur dan peningkatan literasi masyarakat mengenai syarat pengajuan PBG.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan pelayanan publik di bidang perizinan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.