Dua Pemuda Asal Bandung Curi Besi Pembatas Jalan di Tol Cisumdawu, Ditangkap Polisi

oleh
Dua tersangka curat besi pembatas jalan tol saat menyampaikan kronologi pencurian di hadapan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang, Senin 3 November 2025.

RADARSUMEDANG.ID — Dua orang pemuda asal Kota Bandung ditangkap jajaran Polres Sumedang setelah kedapatan mencuri potongan besi dari guardrail (pembatas jalan) di kawasan Tol Cisumdawu, tepatnya di pintu masuk Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan kakak beradik berinisial IS (35) dan M (20), warga Kota Bandung.

IS diketahui berprofesi sebagai sopir asal Kecamatan Kiaracondong, sementara M merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Rancasari.

“Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan milik PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol) pada Rabu, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Sandityo didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwim Nopiansyah beserta jajarannya saat menggelar press release di Mapolres Sumedang, Senin 3 November 2025.

Menurut Sandityo, aksi pencurian tersebut dilakukan ketika keduanya sedang melintas di ruas tol menggunakan truk bermuatan barang bangunan. Saat tiba di Gerbang Tol Pamulihan, mereka memarkirkan kendaraan di bahu jalan, lalu turun dan mendekati besi pembatas jalan.

“Keduanya kemudian bersama-sama membuka baut pengikat besi menggunakan kunci yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil melepaskan beberapa potongan besi, pelaku langsung mengangkutnya ke dalam truk,” ungkap Sandityo.

Namun, aksi tersebut tak berlangsung lama. Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian tersebut adalah karena faktor ekonomi.

Bahkan, IS mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Sumedang. Namun, pada aksi ketiganya kali ini, ia akhirnya tertangkap bersama adiknya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • Satu unit truk Hino warna hijau nomor polisi S-9588-T
  • Satu lembar STNK kendaraan truk
  • Delapan potongan besi pembatas jalan tol berbagai bentuk dan ukuran
  • Satu buah kunci inggri
  • Satu buah kunci ukuran 24

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.