RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang terus memperbarui data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Sumedang, belum lama ini.
Rakor ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Polres, Kodim, RSUD, Lapas, Disdukcapil, dan Bawaslu Sumedang. Selain itu, KPU juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menghimpun dan mengklarifikasi perubahan status pemilih yang terjadi di masyarakat.
“Pemutakhiran data ini penting agar daftar pemilih selalu akurat dan valid. Data dari berbagai instansi akan kami rekap dalam laporan PDPB pada Desember 2025 mendatang,” ujar Ogi dalam keterangan persnya, Minggu (2/11/2025).
Hingga Oktober 2025, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Sumedang tercatat sebanyak 901.257 orang. Menurut Ogi, data tersebut terus diperbarui melalui sinkronisasi dengan KPU RI yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, KPU Sumedang juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi lapangan. “Kami menemukan masih ada beberapa warga yang telah meninggal dunia namun belum tercatat dalam sistem kependudukan, serta ketidaksesuaian usia, misalnya warga yang berumur lebih dari 100 tahun,” ungkapnya.
Melalui rakor kali ini, KPU melibatkan RSUD, DPMPD, Apdesi, dan PPDI guna mempercepat pembaruan data kematian. Ogi mengapresiasi langkah integrasi antara RSUD dan Disdukcapil yang kini memungkinkan data kematian tercatat otomatis dalam sistem.
“Kami berharap sinergi ini semakin mempercepat pemutakhiran data. Namun, partisipasi masyarakat juga tetap dibutuhkan. Bila ada anggota keluarga atau tetangga yang meninggal dunia atau pindah domisili, mohon segera dilaporkan ke desa atau langsung ke KPU,” pungkasnya. (jim)






