RADASUMEDANG.id, SUMEDANG KOTA — Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir didampingi Sekretaris Daerah Tuti Ruswati memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Sumedang di Ruang Rapat Bupati, PPS, Selasa (11/11/2025).
Dalam rangka melaksanakan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 tahun 2022 Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang telah menjadi produk hukum di Kabupaten Sumedang. Pemerintah Kabupaten Sumedang mencoba membahas hal tersebut bersama sejumlah SKPD teknis, OPD lainnya juga Kementerian Agama dan MUI di PPS.
Pada kesempatan itu Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, meminta Sekda Tuti Ruswati untuk segera membuat Peraturan Bupati terkait Pembebasan Biaya untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Pondok Pesantren dan Rumah Ibadah.
“Setiap bangunan Ponpes harus mempunyai PBG, jangan sampai tidak aman. Saya harap PU, Kemenag dan DPMPTSP keliling ke Ponpes mengecek PBG. Jadi PBG gratis siapkan Pak Kadis DPMPTSP, siapkan template prototipe bangunannya,” ujar Bupati Dony.
Selain itu dirinya juga meminta, Dinas Perhubungan fasilitasi terhadap Ponpes dan sekolah berupa Penerangan Jalan Umum (PJU) di Ponpes. “Harus ada PJU nya di Ponpes dan tiap sekolah juga. Kalau terang akan mengurangi tindakan kejahatan. Harus zona aman Ponpes dan zona aman sekolah, termasuk yang paling penting harus zero bullying,” ucapnya.
Tak sampai disitu, dirinya memerintahkan Diskominfosanditik memfasilitasi Wifi, Dinas Perkimtan jalan lingkungan, Pertanian terkait teras hejo-nya, Dinkes terkait kesehatan, Perpustakaan terkait Pojok Literasi, DLHK terkait penanganan sampah dan DPPKBP3A, terkait Pesantren ramah anak. “Silahkan seperti apa programnya. Saya ingin Perda tentang Pesantren dieksekusi secara efektif,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa latar belakang tujuan dari adanya negara, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang mana di dalamnya ada Pondok Pesantren yang merupakan salah satu instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya selalu berpikir, pesantren memiliki potensi yang luar biasa. Baik jumlah pesantrennya maupun jumlah santrinya kalau ini dikelola dengan baik dan efektif. Maka Sumedang Simpati, Indonesia Emas 2045 akan segera terwujud,” terang Bupati Dony.
Ia menambahkan, pesantren merupakan benteng moralnya masyarakat. Terlebih ditengah-tengah arus globalisasi, modernisasi teknologi informasi yang semakin deras datang. Pesantren kiranya merupakan pondasi benteng moral untuk anak-anak muda ke depannya.
“Di pesantren itu pendidikan agamanya porsinya lebih besar. Mudah-mudahan iman dan taqwa nya semakin kuat. Inilah kekayaan, warisan ulama, budaya pondok pesantren yang harus dioptimalkan, pengelolaan dan perannya,” katanya.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang beberapa waktu lalu, Perda terkait fasilitasi pondok pesantren Sumedang adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan pengakuan terhadap peran pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Poin utama dari Perda tersebut mencakup pemberian dukungan berupa akses sumber daya daerah, penghargaan terhadap peran pesantren, dan fasilitasi lain dari berbagai dinas terkait (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur).
Perda ini juga memberikan pengakuan terhadap lulusan pondok pesantren agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk melaksanakan Perda ini, telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 117 Tahun 2023 yang mengatur lebih rinci tentang peraturan pelaksanaannya.
Fasilitasi khusus: Bupati Sumedang juga telah menginstruksikan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pondok pesantren, serta fasilitasi lainnya seperti penerangan jalan umum (PJU), wifi, dan program-program lain. (jim)






