Gudang Miras di Rancakalong Digerebek Satpol PP Sumedang

oleh
Ratusan botol minuman keras disita Satpol PP Sumedang, dari hasil penggerebekan gudang di Desa Sukasirnarasa, Rancakalong, Kamis (13/11) dini hari. Operasi dilakukan sebagai bentuk penegakkan Perda tentang minuman beralkohol.
RADARSUMEDANG.id, RANCAKALONG – Sebanyak 700 botol minuman keras disita dari sebuah gudang penyimpanan di Dusun Cibwang, Desa Sukasirnarasa, Kecamatan Rancakalong, pada Kamis (13/11) dini hari.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Gudang yang digerebek itu diduga menjadi salah satu pemasok terbesar miras ke empat wilayah kecamatan, yakni Pamulihan, Tanjungsari, Jatinangor, dan Rancakalong.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Aryandhy, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan sekitar 700 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan amankan ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” ujar Ian.
Ia menambahkan, pemilik gudang dikenakan wajib lapor dan bersikap kooperatif saat petugas melakukan penyitaan.
“Pemilik miras bersikap pasrah saat ratusan botol miliknya diangkut ke mobil patroli Satpol PP,” katanya.
Menurut Ian, peredaran miras tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami menindak tegas peredaran minuman beralkohol karena dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Satpol PP Sumedang berkomitmen akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat. (gun)

No More Posts Available.

No more pages to load.