RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR –Warga Dusun Nangkod, RW 09 RT 03, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, digegerkan dengan kasus penusukan yang menewaskan seorang pria bernama Dede Ruskandi (48), Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Korban ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Pelaku diketahui merupakan adik ipar korban, Imar Permana (45).
Menurut keterangan warga, cekcok rumah tangga antara korban dan istrinya, Ai Hayati, pecah beberapa saat sebelum kejadian. Keributan itu sering terjadi dan diduga dipicu kecemburuan serta kekerasan dalam rumah tangga yang telah berlangsung lama.
“Dari luar terdengar ribut. Pas warga datang, korban sudah tergeletak, pisau masih menempel di leher,” ujar salah satu warga, Agus Supriatna, Minggu (16/11).
Saksi lainnya, Tata Gurnita, mengatakan pelaku terlihat terpancing emosi karena tidak tega melihat kakaknya kembali diperlakukan kasar oleh korban.
“Korban sama istrinya lagi bertengkar. Pelaku kasihan ke saudaranya, terus langsung nyerang korban pakai pisau,” ucapnya.
Kanitreskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menjelaskan pelaku awalnya sedang meraut busur menggunakan pisau raut di depan rumah. Saat mendengar keributan semakin memanas dan korban mengancam akan membunuh istrinya, pelaku masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian mencoba merebut pisau yang sedang dipegang pelaku. Perlawanan itu memicu tarik-menarik hingga pelaku menusukkan pisau ke dada korban.
“Korban masih sempat melawan, tapi tusukan berikutnya tepat mengenai leher sebelah kiri. Luka itu yang membuat korban meninggal di lokasi,” kata Hendi.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami enam luka tusukan, tersebar di bagian dada, telinga, dan terutama leher. Luka di area leher menjadi penyebab utama meninggalnya korban.
Pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jatinangor beberapa jam setelah kejadian. Barang bukti berupa pisau raut telah diamankan. Tim Inafis Polres Sumedang juga melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas, melalui Kanit Intel Iptu Dede Kosasih, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan. Motif sementara karena pelaku tidak terima kakaknya terus-menerus diperlakukan kasar oleh korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.
“Kasus ini jadi pelajaran penting bahwa KDRT jangan dibiarkan berlarut-larut. Jika ada potensi bahaya, segera laporkan,” tegas Iptu Dede Kosasih.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 338 dan 345 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.(gun/Tha)







