Mensesneg Prasetyo Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

oleh
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
RADARSUMEDANG.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya terseret dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian panjang pemerintah setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI memperoleh banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh.

“Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi,” kata Prasetyo.

Ia menyebut, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo memutuskan membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi itu.

“Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak sejak proses penyidikan dimulai.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui mekanisme konstitusional, mulai dari penghimpunan aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.(jpc)

No More Posts Available.

No more pages to load.