Oleh: Imadudin, S.Ag*
RADARSUMEDANG.ID — Polemik penyaluran bantuan sosial kembali mencuat. Alih-alih menghadirkan solusi pengentasan kemiskinan, pendataan yang keliru justru memunculkan kegaduhan baru di akar rumput. Seruan untuk “memutus mata rantai validasi data bansos yang tidak tepat sasaran” kini menjadi tuntutan publik, terutama setelah pencairan BLTS Kesra pada 23 November 2025.
Program ini disebut sebagai bantuan dari kementerian yang tidak melibatkan pemerintah daerah. Keluhan atau keberatan pun diarahkan langsung ke kementerian terkait. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks. Warga mempertanyakan pemilihan penerima manfaat, terutama ketika mendapati adanya penerima yang secara ekonomi sangat mampu, ikut menikmati BLTS Kesra.
Sementara itu, warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak masuk dalam daftar penerima. Situasi ini memunculkan kecemburuan sosial, kecurigaan, hingga kemarahan yang pada akhirnya diarahkan kepada perangkat wilayah seperti RT dan RW. Padahal pendataan awal tidak pernah melibatkan mereka, tetapi merekalah yang harus menanggung amarah masyarakat.
RT/RW Jadi “Tameng” Kemarahan, Padahal Tak Pernah Dilibatkan
Di berbagai daerah termasuk Kelurahan Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, kasus seperti ini kian sering muncul. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pendataan bansos masih menyisakan banyak kelemahan.
Selama ini, data penerima bansos kerap tiba-tiba turun dari pusat tanpa proses verifikasi ulang di tingkat lokal. RT dan RW hanya menerima data jadi dan diminta menyalurkan sesuai nama yang tercantum, meskipun mereka tidak pernah diminta memberikan masukan pada fase validasi.
Padahal, perangkat lingkungan itulah yang paling mengetahui kondisi warganya—siapa yang benar-benar layak menerima bantuan dan siapa yang tidak. Ketika data bermasalah, mereka yang disudutkan seolah bekerja tidak transparan, pilih kasih, atau memprioritaskan kerabat. Sebuah tuduhan yang tidak hanya tidak adil, tetapi juga berbahaya bagi tatanan sosial masyarakat.
Saatnya Pemerintah Melakukan Sensus Ulang yang Melibatkan RT/RW
Adanya dugaan PNS sebagai penerima BLTS Kesra harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi bahwa validasi data bansos masih belum bersih, belum akurat, dan sangat mungkin meninggalkan kelompok rentan yang seharusnya memperoleh haknya.
Karena itu, pemutakhiran data secara menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah harus:
1. Melakukan sensus ulang penerima bansos
Menggunakan mekanisme verifikasi berbasis kondisi terkini, bukan data lama yang tidak lagi relevan.
2. Melibatkan RT/RW dalam proses validasi
Mereka adalah pihak yang paling memahami situasi ekonomi warganya. Ketidakhadiran mereka dalam proses pendataan adalah kesalahan sistemik.
3. Membangun mekanisme komplain yang efektif
Agar masyarakat yang layak namun terlewatkan dapat menyampaikan keberatan tanpa harus memojokkan perangkat lingkungan.
4. Memastikan bansos tepat sasaran sebagai prioritas
Karena ini berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Agar Bansos Benar-Benar Menjadi Jalan Keluar, Bukan Sumber Masalah
Niat baik pemerintah dalam menyediakan bantuan sosial patut diapresiasi. Namun tanpa pendataan yang akurat dan transparan, bantuan tersebut justru bisa menciptakan masalah baru: kecemburuan, ketidakpercayaan, bahkan konflik horizontal.
Memutus mata rantai pendataan bansos yang tidak tepat sasaran bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga keadilan sosial. Bansos seharusnya menjadi jaring pengaman bagi yang lemah—bukan fasilitas tambahan bagi mereka yang sudah hidup berkecukupan.
Harapan publik jelas: diperlukan langkah cepat, bersih, dan melibatkan masyarakat akar rumput agar bansos kembali pada tujuan awalnya—membantu yang benar-benar membutuhkan.(*)
*)Salah seorang warga Sumedang, pemerhati sosial







