RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Ia menilai keberadaan produk tanpa cukai tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan mengancam kesejahteraan petani tembakau lokal.
Ditemui seusai menghadiri kegiatan di Gedung Serba Guna Pangeran Aria Suriatmadja Universitas Winaya Mukti, Tanjungsari, Selasa (25/11/2025), Fajar mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP dan seluruh perangkat terkait untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Peredarannya masih mudah ditemui dan ini harus segera dihentikan,” ujar Fajar kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, harga yang jauh lebih murah menjadi salah satu alasan rokok ilegal tetap diminati masyarakat. Namun kondisi tersebut menciptakan tekanan besar bagi petani tembakau, termasuk petani tembakau mole yang menjadi ciri khas Sumedang.
Jika peredaran tidak dikendalikan, ia khawatir harga tembakau lokal akan terus merosot akibat pasar dibanjiri produk ilegal tanpa pembayaran cukai.
“Kalau dibiarkan, harga tembakau lokal sulit naik karena pasar dibajak rokok ilegal. Ini jelas merugikan petani dan harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Sumedang juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian. Sinergi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran rokok tanpa cukai.
Selain kerugian ekonomi, Fajar menekankan bahwa rokok ilegal juga tidak melalui tahapan uji laboratorium sehingga memiliki risiko kesehatan yang lebih besar bagi masyarakat.
“Pajak negara dirugikan, dan dari sisi kesehatan lebih berbahaya karena tidak ada standar uji. Jika peredarannya bisa ditekan, ekonomi tembakau lokal juga tetap terjaga,” katanya.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, Kepala Tibumtranmas Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sudah jelas dilarang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Meski aturan tegas sudah diberlakukan, aparat penegak hukum masih menghadapi tantangan akibat pola distribusi yang terus berubah. Modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dan penjualan daring menjadi kendala utama dalam penindakan.
“Selama harga cukai tinggi, peredaran rokok ilegal akan sulit dihentikan. Harus ada solusi menyeluruh, baik dari regulasi maupun kewenangan aparat di lapangan. Kalau Satpol PP dan kepolisian diberi kewenangan lebih luas, operasi bisa lebih efektif,” jelas Dadi. Ia menambahkan, publikasi razia juga penting agar memberikan efek jera. (jim)







