5.408 Orang PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK Pengangkatan di HUT ke-54 KORPRI

oleh

RADARSUMEDANG.ID — Sebanyak 5.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 KORPRI Tahun 2025 yang digelar di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin 1 Desember 2025.

Para pegawai tersebut terdiri dari 1.491 guru, 656 tenaga kesehatan, dan 3.261 tenaga teknis yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sumedang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, mengatakan bahwa seluruh penerima SK merupakan Non ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK formasi tahun 2024, namun belum lolos atau belum memenuhi syarat.

“Ada 5.408 Non ASN yang mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu. Mereka adalah peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak lolos, namun sudah masuk database. Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat melalui Permenpan-RB, mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Ate saat dikonfirmasi Radar Sumedang di PPS.

Kebijakan tersebut, lanjut Ate, merupakan langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penataan tenaga Non ASN di setiap daerah. Setelah melalui sejumlah proses, pengangkatan tersebut ditetapkan oleh Bupati Sumedang dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2025.

“Mulai 31 Desember 2025, tidak ada lagi pengangkatan Non ASN baru,” ujarnya.

Ate menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun, dan perpanjangan kontrak sangat bergantung pada hasil evaluasi kerja masing-masing pegawai.

“Kalau kinerjanya baik, kontraknya bisa diperpanjang. Tetapi jika kinerjanya kurang, dimungkinkan tidak diperpanjang,” ucap Ate.

Meski berstatus paruh waktu, para pegawai ini tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kemungkinan itu ada. Regulasi sudah mengatur, tinggal menyesuaikan alokasi anggaran. Prosesnya bertahap sesuai Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025,” sebut Ate.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat skema prioritas, terutama bagi pegawai yang usia atau masa kerjanya sudah mendekati batas tertentu.

“Yang usia atau masa kerjanya sudah mepet akan masuk prioritas dalam proses pengangkatan penuh waktu,” imbuh Ate.

Terkait penghasilan, Ate menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji sesuai besaran sebelumnya, sesuai ketentuan minimal dalam Permenpan-RB.

“Gajinya masih sama seperti yang diterima saat ini. Pada tahun 2026 nanti, sudah ada buku rekening khusus untuk paruh waktu karena sistem penggajian setiap SKPD bisa berbeda-beda,” jelas Ate. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.