Oleh Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Kabupaten Sumedang kembali mengambil langkah strategis dengan membangun controlled landfill (CL) sebagai solusi penanganan sampah. Pilihan ini tidak keliru—CL lebih baik dibanding open dumping karena lebih terkontrol, lebih aman, dan dapat menekan risiko pencemaran lingkungan. Namun pertanyaannya: apakah CL cukup untuk menjawab persoalan inti persampahan Sumedang?
Pertanyaan ini penting, sebab data di lapangan menunjukkan produksi sampah terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Sumedang menghasilkan sekitar 478 ton sampah per hari, didominasi sampah rumah tangga, warung dan restoran, pasar, perkantoran, serta kawasan padat penduduk. Artinya, sumber sampah terbesar bukan dari desa, tetapi dari pusat aktivitas ekonomi dan pemukiman perkotaan.
Sementara itu, tingkat penanganan sampah baru mencapai sekitar 72%, dan tingkat pengurangan hanya 27%. Ketimpangan inilah yang membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Karena itu, perdebatan mengenai efektivitas CL menjadi relevan ketika Sumedang berupaya membangun sistem persampahan jangka panjang yang berkelanjutan.
CL: Kemajuan Teknis, Bukan Solusi Utama
Secara teknis, CL merupakan kemajuan karena memiliki lapisan dasar (liner), sistem pengelolaan lindi, dan penutupan harian yang menekan dampak pencemaran. Namun CL tetap merupakan teknologi pembuangan, bukan pengurangan. Sampah tetap masuk, menumpuk, dan menghabiskan ruang setiap hari.
Dengan timbulan mendekati 478 ton per hari, umur teknis CL diperkirakan hanya 6–7 tahun sebelum mencapai kapasitas maksimum. Investasi awalnya besar, tetapi masa pakainya relatif pendek. Pada akhirnya pemerintah harus kembali mencari lahan baru—yang hampir selalu memicu penolakan warga serta potensi konflik ruang.
Tanpa strategi pengurangan sampah di hulu, pembangunan CL justru hanya menciptakan “mesin penumpuk sampah” yang akan cepat penuh dan melahirkan persoalan baru.
Masalah Utama Berada di Hulu
Narasi publik sering menganggap masalah persampahan berada di TPA, padahal akar masalahnya berada di hulu: pada perilaku dan sistem di rumah tangga, warung, restoran, kantor, dan layanan kota.
Urbanisasi lokal di Sumedang memicu pertumbuhan warung, kafe, toko modern, rumah makan, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran. Semua itu berkontribusi signifikan terhadap timbulan sampah harian. Sebaliknya, di banyak desa volume sampah relatif kecil dan masih bisa ditangani secara organik melalui komposting atau pemanfaatan kembali.
Karena itu, meningkatkan kapasitas TPA tanpa pembenahan sistem di hulu hanya akan menciptakan pola berulang: sampah menumpuk, kapasitas habis, lalu pemerintah mencari lahan baru.
CL Bukan Kebijakan Keliru, Tetapi Tidak Paripurna
Controlled landfill adalah langkah maju, tetapi sifatnya hanya mengelola sampah yang sudah terkumpul—bukan mengurangi jumlah sampah di sumbernya. Kebijakan persampahan disebut paripurna jika mampu:
-
Mengurangi sampah di sumber
-
Memperpanjang umur TPA
-
Menggerakkan ekonomi sirkular
-
Menekan biaya jangka panjang
-
Memperkuat kapasitas desa/kelurahan
-
Mengubah perilaku warga
Dalam konteks ini, CL hanya memenuhi sebagian indikator. Jika dijadikan “solusi utama”, Sumedang berisiko terjebak pada pola buang–pindah–buang yang tidak berkesudahan.
Arah Kebijakan yang Lebih Paripurna
Setidaknya ada lima arah kebijakan sebagai penyeimbang pembangunan CL:
1. Pengurangan Sampah Berbasis Rumah Tangga dan Kawasan Kota
Karena sumber terbesar ada di kawasan perkotaan, intervensi harus dimulai dari pemilahan wajib dua jenis (organik dan anorganik), pengomposan skala rumah tangga, bank sampah kelurahan, pengurangan plastik sekali pakai, serta kewajiban toko modern menerima sampah kemasan tertentu. Keberhasilan bertumpu pada perubahan perilaku kolektif.
2. TPS3R yang Berfungsi Nyata
Banyak TPS3R secara fisik dibangun tetapi tidak berfungsi. Keberhasilannya membutuhkan pendampingan operasional, alat komposting, model bisnis sederhana seperti layanan berlangganan, insentif pengelola, dan pelaporan residu. Jika TPS3R bekerja baik, residu yang masuk ke CL dapat berkurang drastis.
3. Ekonomi Sirkular Desa–Kota
Desa dapat menjadi pusat pengolahan organik, penggilingan plastik, komposting massal, dan produk upcycling berbasis UMKM. Dengan demikian, desa memperoleh manfaat ekonomi dari sampah yang sebagian besar dihasilkan wilayah kota.
4. Skema Pembiayaan Berkelanjutan
Jangan sampai pembangunan CL menyerap seluruh anggaran sehingga menghambat pembiayaan unit-unit pengurangan sampah. DAK Lingkungan Hidup, dana transfer berbasis kinerja, serta kemitraan CSR industri dapat menjadi sumber pendanaan alternatif.
5. Roadmap 10–15 Tahun Menuju Zero Waste Kabupaten
Roadmap harus mengintegrasikan pemilahan rumah tangga, peran komunitas, TPS3R sebagai pemrosesan awal, CL sebagai penanganan residu, serta target pengurangan minimal 30–40%. Dengan demikian CL tetap digunakan, tetapi bukan satu-satunya sandaran.
Penutup
Sumedang membutuhkan kebijakan persampahan yang visioner dan konsisten. Controlled landfill merupakan kemajuan, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas. Dengan timbulan mendekati 500 ton per hari dan umur teknis CL yang hanya sekitar 6–7 tahun, pengurangan sampah di hulu harus menjadi prioritas utama.
CL diperlukan, tetapi fungsinya harus sebagai pengolahan akhir residu—bukan tempat berakhirnya seluruh sampah. Jika pendekatan ini dijalankan, Sumedang tidak hanya mengelola sampah, melainkan juga menjaga masa depan lingkungan dan kualitas hidup warganya. Tanpa perubahan sistemik, pembangunan CL hanya akan memperpanjang masalah, bukan menyelesaikannya.(*)
*) Penulis adalah warga Sumedang, mantan anggota DPRD Sumedang, dan Ketua Dewas Fokus Sinergi Kemitraan.







