Pemkab Sumedang Pastikan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Berjalan Cepat dan Responsif

oleh
Rumah Subsidi Bakal Jadi 25 Meter, Menteri Ara Bilang Begini

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang memastikan ketersediaan serta rehabilitasi rumah layak huni bagi warga terdampak bencana sebagai bagian dari penanganan pascabencana.

Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, mengatakan layanan rehabilitasi rumah harus bersifat responsif agar warga yang kehilangan tempat tinggal dapat kembali menempati hunian yang layak dan aman.

“Untuk mewujudkan layanan rehabilitasi ini, ada dua kunci pelayanan pascabencana yang kami tekankan, yakni langkah preventif dan responsif. Karena itu dilakukan Sosialisasi Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping, dan Fasilitator Penanganan Rumah dan Prasarana Umum (PSU) Pascabencana bersama sejumlah pihak,” ujar Fajar di Sapphire City Park, Senin (8/12/2025).

Fajar menambahkan, fasilitasi rumah layak huni meliputi relokasi serta upaya preventif untuk mitigasi risiko bencana di masa depan.
“Layanan ini juga mencakup relokasi kawasan kumuh dan penataan perumahan ilegal yang berdiri di lahan nonpermukiman,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan pascabencana, terutama rehabilitasi rumah dan pemulihan prasarana umum, memiliki peran penting untuk memastikan warga segera pulih dan kembali menjalani aktivitas normal.
“Salah satu program prioritas penanggulangan bencana adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana,” kata Fajar.

Kepada tim satgas, Fajar berpesan agar penanganan dilakukan secara komprehensif dan memastikan seluruh peralatan serta sarana prasarana memadai untuk kebutuhan mitigasi.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kesiapsiagaan, serta memperkuat tim satgas agar proses penanganan pascabencana berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Sumedang, Marlina, mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas satgas agar lebih siap menghadapi bencana.

Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, penanganan pembangunan rumah pascabencana di Sumedang dapat berlangsung lebih cepat ke depannya. Jadi sudah jelas siapa melakukan apa,” ujar Marlina. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.