RADARSUMEDANG.ID — Satres Narkoba Polres Sumedang mengamankan seorang oknum Kepala Desa yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu di sekitar Jatinangor.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SW yang mengkonsumsi sabu di Kantor Desa Cintamulya.
“SW adalah salah satu oknum kades di Jatinangor, dan saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Sandityo didampingi Kasat Narkoba, IPTU Dadang Sutisna beserta jajaran saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat 12 Desember 2025.
Lanjut Sandityo, setelah dilakukan tes urin SW positif. Adapun, narkotika jenis sabu didapat SW dari seseorang berinisial F dan diterima secara gratis.
“Dari perkembangan pemeriksaan, SW mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2012. Namun yang bersangkutan aktif kembali beberapa bulan kebelakang,” ungkap Sandityo.
Sementara dari pengakuan juga alat buktinya, SW dikenakan Pasal 123 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
Yang mana pasal ini mendasari hukum vonis rehabilitasi dalam pemakaian jumlah terbatas
SW menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri kemudian diamankan sehingga berdasarkan penyelidikan program penyalahgunaan narkotika, tidak masuk jaringan pengedar atau bandar narkotika.
“Dari hasil asesmen BNNK Sumedang akan kami arahkan dilakukan proses rehabilitasi, dan yang bersangkutan bersedia dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya. (jim)







