Kabar Gembira, THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Berlanjut Awal Januari

oleh

RADARSUMEDANG.id – Hari pertama efektif masuk kerja setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026 menjadi momentum yang dinantikan para guru aparatur sipil negara (ASN).

Harapan besar tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen serta gaji ke-13 yang hingga akhir 2025 belum seluruhnya terealisasi di daerah.

Sejumlah pemerintah daerah memang belum menyalurkan tambahan tunjangan tersebut ke rekening guru PNS maupun PPPK.

Namun, memasuki awal Januari 2026, proses pencairan kembali dilanjutkan seiring aktifnya kembali layanan pemerintahan dan perbankan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN di daerah, telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan keputusan yang mengatur dukungan pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Menjelang akhir Desember 2025, anggaran tersebut telah ditransfer ke kas daerah, namun waktu yang terbatas membuat banyak daerah belum sempat memproses pencairan.

Sejumlah daerah kini diperkirakan mulai merealisasikan pembayaran pada awal Januari.(*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.